4. PSBB DKI Jakarta berlaku per 7 April 2020
Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin (6/4/2020) malam.
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat Kepmenkes itu ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 7 April 2020.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi diktum keempat pada surat Kepmenkes itu. Artinya, PSBB dalam rangka percepatan penanganan wabah virus corona di DKI Jakarta mulai berlaku Selasa ini.
Baca juga: PSBB Diterapkan di Jakarta, Ini 6 Hal yang Dilakukan Pemprov DKI
5. Perusahaan otomotif ikuti PSBB
Perushaaan otomotif di Indonesia akan mematuhi PSBB di DKI Jakarta.
Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy, mengatakan, pihaknya sedang mengkaji isi detail dari aturan PSBB yang bakal diterapkan di Ibu Kota.
“Yang pasti kami akan mengikuti semua arahan dari pemerintah, dan kami akan selalu mengikuti kondisi dan anjuran terkini seperti apa,” ucap Billy, kepada Kompas.com (7/4/2020).
Walau demikian, ia mengatakan, sampai hari ini jaringan diler resmi Honda masih beroperasi dengan menerapkan social distancing.
Baca juga: Belum Ajukan PSBB ke Kemenkes, Pemkot Tangsel Masih Kaji Mendalam
Kriteria
Suatu wilayah dapat menetapkan PSBB jika memenuhi sejumlah kriteria seperti:
1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Permohonan penetapan nantinya diajukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota. Adapun permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Sedangkan, permohonan dari Bupati/Wali Kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.
Baca juga: PSBB di Jakarta, Honda dan Toyota Ikuti Arahan Pemerintah
Pengajuan permohonan PSBB harus dilengkapi dengan sejumlah data, seperti:
1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi
2. Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu
3. Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga
Tak hanya itu, diperlukan penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Baca juga: Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta: Berikut Pengertian, Syarat, dan Hal-hal yang Akan Dibatasi
Sumber: Kompas.com (Jimmy Ramadhan Azhari, Rakhmat Nur Hakim, Dio Dananjaya/ Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Fabian Januarius Kuwado, Azwar Ferdian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.