Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Listrik Gratis, PLN: Teknis Mengacu pada ID Pelanggan

Kompas.com - 04/04/2020, 20:02 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan keringanan biaya tagihan listrik di tengah pandemi virus corona mendapat apresiasi luas di tengah masyarakat.

Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan siapa saja yang berhak mendapatkan keringanan listrik tersebut dan bagaimana mekanisme pemberian listrik gratis itu.

Salah satunya diungkapkan oleh Budy Hermawan.

"Saya seorang pengemudi ojek online khususnya di bidang motor..dan saya pengontrak di ruamh tersebut dan dengan daya 900 VA dengan tulisan R1M. Bagaimana dengan kebijakan pemerintah yang enggak jelas seperti ini. Di mana kah hati nurani seorang atasan atas warga yang terdampak Covid-19 ini, tolong lah," tulis Budy dalam kolom komentar Kompas.com pada Jumat (3/4/2020).

Pasalnya, keringanan tarif listrik ini diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga 450 VA yang dibebaskan dari tarif dan subsidi 50 persen bagi pelanggan 900 VA.

Namun, tidak semua pelanggan 900 VA dapat menikmati subsidi tersebut, melainkan hanya rumah tangga dengan kode R1/900 VA dan R1T/900 VA saja yang memperoleh keringanan.

Baca juga: Sudah Dapat Diakses, Berikut Cara Nikmati Listrik Gratis untuk Pengguna Token dan Reguler

Penjelasan PLN

Juru Bicara PLN UID Jaya Pelakasana Harian Senior Manager (PLH SRM) General Affairs, Suparyanto melalui Humas PLN, Dita Artsana menyampaikan, kebijakan keringanan listrik gratis tersebut berpatokan pada ID pelanggan.

"Teknis pada kebijakan ini berpatokan pada ID Pelanggan. Jika pelanggan termasuk kode R1M (Mampu) tidak dapat keringanan pembayaran karena bukan yang disubsidi, jadi bayar biasa," ujar Dita saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/4/2020).

Menurutnya, ada dua cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi untuk tagihan 900 VA.

Untuk pelanggan dengan kode R1/900 VA, Anda dapat mengecek struk pembayaran sebelumnya dan lihat pada kolom tarif/daya.

Apabila tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan subsidi sebesar 50 persen per bulan.

Baca juga: Viral Pesan Kode R1, R1T, R1M, R1MT soal Tarif Diskon Listrik, Ini Penjelasan PLN

Sementara, jika Anda mengecek dan menemukan kode R1M, maka Anda tidak mendapat keringanan atau non-subsidi.

"Punya pelanggan yang bersangkutan ketika membayar bisa dicek secara mandiri juga, tinggal memasukkan ID pelanggan di PLN mobile, Web, dan merchant online, seperti Tokopedia, Go Bills, Shopee, dan lainnya," ujar Dita.

"Nanti akan tertera pelanggan tersebut akan dikenai tarif berapa dan dayanya, kemudian dapat subsidi atau tidak," lanjut dia.

Diketahui, kebijakan ini berlaku selama tiga bulan, terhitung April, Mei, dan Juni.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com