Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Listrik Gratis, PLN: Teknis Mengacu pada ID Pelanggan

KOMPAS.com - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan keringanan biaya tagihan listrik di tengah pandemi virus corona mendapat apresiasi luas di tengah masyarakat.

Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan siapa saja yang berhak mendapatkan keringanan listrik tersebut dan bagaimana mekanisme pemberian listrik gratis itu.

Salah satunya diungkapkan oleh Budy Hermawan.

"Saya seorang pengemudi ojek online khususnya di bidang motor..dan saya pengontrak di ruamh tersebut dan dengan daya 900 VA dengan tulisan R1M. Bagaimana dengan kebijakan pemerintah yang enggak jelas seperti ini. Di mana kah hati nurani seorang atasan atas warga yang terdampak Covid-19 ini, tolong lah," tulis Budy dalam kolom komentar Kompas.com pada Jumat (3/4/2020).

Pasalnya, keringanan tarif listrik ini diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga 450 VA yang dibebaskan dari tarif dan subsidi 50 persen bagi pelanggan 900 VA.

Namun, tidak semua pelanggan 900 VA dapat menikmati subsidi tersebut, melainkan hanya rumah tangga dengan kode R1/900 VA dan R1T/900 VA saja yang memperoleh keringanan.

Penjelasan PLN

Juru Bicara PLN UID Jaya Pelakasana Harian Senior Manager (PLH SRM) General Affairs, Suparyanto melalui Humas PLN, Dita Artsana menyampaikan, kebijakan keringanan listrik gratis tersebut berpatokan pada ID pelanggan.

"Teknis pada kebijakan ini berpatokan pada ID Pelanggan. Jika pelanggan termasuk kode R1M (Mampu) tidak dapat keringanan pembayaran karena bukan yang disubsidi, jadi bayar biasa," ujar Dita saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/4/2020).

Menurutnya, ada dua cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi untuk tagihan 900 VA.

Untuk pelanggan dengan kode R1/900 VA, Anda dapat mengecek struk pembayaran sebelumnya dan lihat pada kolom tarif/daya.

Apabila tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan subsidi sebesar 50 persen per bulan.

Sementara, jika Anda mengecek dan menemukan kode R1M, maka Anda tidak mendapat keringanan atau non-subsidi.

"Punya pelanggan yang bersangkutan ketika membayar bisa dicek secara mandiri juga, tinggal memasukkan ID pelanggan di PLN mobile, Web, dan merchant online, seperti Tokopedia, Go Bills, Shopee, dan lainnya," ujar Dita.

"Nanti akan tertera pelanggan tersebut akan dikenai tarif berapa dan dayanya, kemudian dapat subsidi atau tidak," lanjut dia.

Diketahui, kebijakan ini berlaku selama tiga bulan, terhitung April, Mei, dan Juni.

Sementara, guna meringankan beban masyarakat Indonesia di tengah pandemi virus corona, pembebasan dan subsidi tarif ini akan dilakukan bertahap di Indonesia pada 1-11 April mendatang.

Cara mendapatkan token listrik gratis

Berikut mekanisme pengambilan token gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan golongan 900 VA bersubsidi.

Mekanisme situs web dengan cara:

  1. Buka alamat www. pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus Covid-19.
  2. Masukkan ID pelanggan/nomor meter. Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar.
  3. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.

Atau anda juga bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123.

Dengan cara:

  1. Buka aplikasi WhatsApp.
  2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID pelanggan.
  3. Token gratis akan muncul.
  4. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.
  5. Dengan ID pelanggan tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan klaim token listrik melalui laman www.pln.co.id sudah dapat dilakukan mulai Sabtu (4/4/2020).

Sementara klaim via WhatsApp baru bisa dilakukan pada Senin, 6 April 2020.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/04/200200865/soal-listrik-gratis-pln--teknis-mengacu-pada-id-pelanggan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke