Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Token Listrik Gratis via WhatsApp

Kompas.com - 04/04/2020, 12:23 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memberikan pembebasan dan diskon tarif listrik bagi pelanggan kategori tertentu.

Kebijakan tersebut berupa pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 volt ampere (VA) dan pemberian diskon 50 persen kepada konsumen rumah tangga bersubsidi 900 VA.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Klaim token listrik gratis ini bisa diakses melalui sejumlah cara, salah satunya melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Layanan pembagian token listrik gratis bagi pelanggan prabayar (token) golongan 450 volt ampere (VA) dan diskon bagi golongan 900 VA subsidi melalui aplikasi WhatsApp dapat diakses mulai Senin (6/4/2020).

Nomor WhatsApp resmi untuk pengajuan token listrik gratis adalah 08122-123-123.

“Nomor WhatsApp 08122-123-123. Insya Allah nanti akan bisa berjalan mulai hari Senin,” kata Wakil Dirut PLN Darmawan Prasodjo melalui siaran langsung di akun YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (3/4/3030).

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN

Bagaimana cara mengajukan klaimnya?

450 VA dan 900 VA token

Ilustrasi listrik PLNdok PLN Ilustrasi listrik PLN
Pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA prabayar (token) dapat memperolehnya dengan mengirimkan nomor ID Pelanggan ke WhatsApp dengan nomor 08122-123-123.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka aplikasi WhatsApp.

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID pelanggan.

3. Token gratis akan muncul.

4. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com