Paryono mengatakan, pengumuman dan syarat-syarat penerimaan nantinya akan dipublikasikan oleh instansi masing-masing.
Sementara, dokumen-dokumen yang diperlukan diunggah ke portal.
"Kalau pengumuman diserahkan ke instansi masing-masing. Pendaftaran dan dokumen-dokumen harus disampaikan melalui portal SSCN," ujar Paryono.
Secara terpisah, melalui keterangan resmi, Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen menjelaskan, adanya wabah virus corona SARS-CoV-2 tak dipungkiri membuat perlu dilakukan koordinasi lebih jauh.
"Dikarenakan pandemik Covid-19 yang sedang terjadi, persiapan pelaksanaan Dikdin Tahun 2020 ini membutuhkan koordinasi lebih mendalam. BKN berharap kondisi ini cepat kembali normal, agar pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Dikdin Formasi Tahun 2020 bisa berjalan sesuai dengan waktunya," kata Suharmaen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.