KOMPAS.com - Jumlah pasien positif virus corona di Indonesia terus bertambah sejak diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020.
Data terakhir hingga Rabu (18/3/2020) malam, Indonesia mencatatkan 19 kasus kematian akibat virus ini.
Sementara itu, kasus positif tercatat 227, dan 11 orang dinyatakan sembuh.
Untuk menekan laju penularan virus corona, sejumlah pemerintah daerah memberlakukan aturan belajar di rumah bagi siswa sekolah. Aktivitas belajar di sekolah dihentikan selama 14 hari.
Demikian pula para pekerja. Perusahaan-perusahaan mengambil kebijakan memperbolehkan para karyawannya bekerja di rumah selama rentang waktu 14 hari.
Kebijakan ini kebanyakan diberlakukan sejak 16 Maret 2020, ketika eskalasi kasus di sejumlah daerah mengalami lonjakan.
Selain imbauan untuk beraktivitas di rumah, warga juga diminta disiplin melakukan social distancing atau mengambil jarak saat berada di satu tempat dengan orang lain. Terutama di ruang publik.
Baca juga: Negara-Negara yang Konfirmasi Kasus Baru Virus Corona dari Tabligh Akbar di Malaysia
Menurut Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni, social distancing dan karantina mandiri selama 14 hari punya peran besar dalam pencegahan dan penanganan untuk memperlambat penularan virus corona.
Social distancing merupakan bagian dari upaya untuk melindungi orang yang sakit dan sehat.
Sejumlah pemerintah daerah pun telah mengeluarkan kebijakan meliburkan sekolah-sekolah dan menutup tempat hiburan dalam rangka menekan angka penularan virus.
Namun, kata Busroni, hal ini tidak akan berdampak jika masyarakat masih melakukan kontak dengan orang lain.
"Namun, tidak ada maknanya jika menggunakan masa libur untuk berlibur ke luar, sama dengan memindahkan kontak dengan orang lain. Social distancing harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan menahan diri di rumah, tidak melakukan kontak dengan orang lain," ujar Busroni, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (16/3/2020).
Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Berikut Cara Mudah Bersihkan dan Disinfektan Rumah
Rentang waktu selama 14 hari merupakan hitungan dua kali masa inkubasi virus.
"Jadi, sejak inkubasi virus, yaitu 5-7 hari, untuk lebih meyakinkan dikali dua periode mejadi 14 hari. Agar ada jaminan biar akurat dari kondisi pasien," kata Busroni.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.