Meskipun memiliki tujuan yang sama, ada beberapa perbedaan antara satu jaminan kesehatan dengan jaminan kesehatan lainnya.
Mengutip keterangan di laman resmi Kementerian Kesehatan, dari sisi penerima manfaat, KIS, Jamkesmas, dan Jamkesda diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Sedangkan BPJS Kesehatan, dapat diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Baca juga: Ini Janji yang Diucapkan Jokowi Dulu untuk Benahi BPJS Kesehatan
Namun demikian, agar penerima manfaat dapat menjadi lebih tepat sasaran, maka BPJS Kesehatan menerapkan iuran bulanan peserta yang dapat disesuaikan dengan kemampuan.
Sementara, penduduk yang kurang mampu tetap dapat memperoleh manfaat BPJS tanpa harus membayar iuran, yaitu tergabung sebagai peserta BPJS BI.
Sedikit berbeda dengan jaminan kesehatan lainnya, JKN diperuntukkan untuk masyarakat mampu dan non PBI.
Penerima JKN dapat memperoleh layanan medis perorangan, mulai dari pelayanan medis promotif, preventi, kurati hingga rehabilitatif kecuali untuk beberapa penyakit tertentu yang tidak ter-cover oleh JKN.
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Putusan MA soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dipatuhi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.