Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pelamar CPNS yang Jumlahnya Sama dengan Kebutuhan Formasi Langsung Lolos SKD?

Kompas.com - 13/02/2020, 16:46 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 masih berlangsung di berbagai daerah.

Setelah SKD, peserta yang dinyatakan lolos passing grade akan mengikuti tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Di media sosial, salah satu warganet menanyakan mengenai apakah jika jumlah pelamar sama dengan jumlah formasi yang dibutuhkan, nantinya pelamar tersebut akan mengikuti SKB tanpa saingan.

Contohnya, formasi yang dibutuhkan 1 orang, dan jumlah pelamarnya juga 1 orang. Bagaimana kelanjutan proses untuk formasi dengan jumlah pelamar seperti ini?

Pertanyaan tersebut ditujukan kepada akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tangkapan layar twit mengenai rekrutmen CPNSTwitter Tangkapan layar twit mengenai rekrutmen CPNS
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono menegaskan, pelamar yang mempunyai hak untuk mengikuti SKB adalah peserta yang lolos passing grade atau nilai ambang batas yang ditentukan.

"Kalau tidak lolos passing grade ya tidak bisa ikut SKB. Kunci pertama itu lolos passing grade," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2020) siang.

Baca juga: Hamil 7 Bulan, Peserta Tes CPNS di Lampung Ini Alami Kontraksi saat akan Kerjakan Soal

Seperti diketahui, peserta yang akan mengikuti SKB berjumlah paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan formasi masing-masing berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.

Pryono menjelaskan, aturan bahwa peserta yang dapat melaju ke tahap SKB harus lolos nilai ambang batas SKD tetap berlaku meskipun jumlahnya kurang dari tiga kali kebutuhan formasi.

"Misal formasi 5 yang lolos passing grade ada 5, maka kelima orang tersebut ikut SKB," ujar dia.

"Misal formasi yang dibutuhkan (sebanyak) 5, pelamar 15, tapi yang lolos passing grade 10. Berarti yang ikut SKB 10 orang," kata dia.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019.

"Selama kita pegang (kedua Permenpan RB tersebut). Yang ikut SKB adalah yang lolos passing grade dan tiga kali formasi," kata Paryono.

Jika memang dalam satu formasi tidak ada yang lolos nilai ambang batas SKD, maka posisi tersebut dikosongkan.

"Selama tidak ada kebijakan baru ya (formasinya) kosong kalau menurut aturan yang ada sekarang," ujar dia.

Baca juga: Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Kementerian PUPR di Jakarta, Medan, Surabaya, dan Makassar

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com