Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Para Pengendara Motor Terjebak di Perlintasan Kereta

Kompas.com - 13/02/2020, 15:14 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan beberapa pengendara sepeda motor yang terjebak di dalam perlintasan kereta saat palang sudah tertutup viral di media sosial Instagram, Senin (10/2/2020).

Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun @inin_medsos.

Hingga hari ini Kamis (13/2/2020), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 134.000 kali.

Dalam unggahannya, @inin_medsos menuliskan "Hanya di Indonesia...Tak mau mengalah, para pengendara motor memadati rel hingga menghambat perjalanan kereta api. #Lokasi perlintasan kereta Kebayoran, Jakarta Selatan."

Baca juga: Viral Dua Anak Kecil di Pekalongan Kendarai Motor Pelat Merah

Konfirmasi Kompas.com

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Humas Daop I Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, kejadian tersebut memang benar terjadi, atau tepatnya di JPL 50 Jalan Kramat, Kebayoran, Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2020).

Ia menjelaskan, yang terjadi adalah para pengendara motor tetap memaksakan melaju meskipun sirine sudah berbunyi dan palang pintu mulai menutup.

"Tapi kepadatan kemudian mulai diurai bertahap oleh petugas karena sinyal menunjukkan untuk segera berjalan," katanya kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Perlintasan tersebut, imbuhnya mengarah ke Gandaria City (dari arah timur) atau menuju ke Tanah Abang atau Cipulir apabila dari arah barat.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa perlintasan tersebut memiliki arus lalu lintas yang cukup tinggi khususnya pada saat jam sibuk seperti pagi dan sore hari.

"Kami berharap agar Pemda setempat dapat segera memprogramkan agar perlintasan dibuat tidak sebidang," papar dia.

Baca juga: Cerita di Balik Viralnya Tulisan Berbahasa Indonesia di Toilet Jepang

Salah satu solusinya yakni dengan membangun flyover atau underpass agar keselamatan bagi pengendara tetap terjamin.

Mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dijelaskan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

Selain itu, wajib berhenti bila palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau adanya isyarat lain.

Lalu, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Untuk itu kami sangat mengimbau para pengguna jasa agar selalu mematuhi tata tertib yang ada pada saat akan melintas di perlintasan sebidang," terangnya.

Kemudian, tidak memaksakan diri tetap melaju apabila rambu pada perlintasan sudah menyala.

Baca juga: Viral Saldo Rekening King of The King di BNI Rp 720 Triliun, Ini Penjelasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Tren
Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tren
Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Tren
6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

Tren
Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com