Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamil 7 Bulan, Peserta Tes CPNS di Lampung Ini Alami Kontraksi saat akan Kerjakan Soal

Kompas.com - 04/02/2020, 13:50 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 masih terus berjalan. Tahapan seleksi telah memasuki Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sejumlah cerita saat berlangsungnya SKD ini pun dialami oleh beberapa peserta.

Salah satunya adalah sebuah kisah yang beredar di media sosial Whatsapp tentang seorang ibu hamil dengan usia kehamilan 7 bulan yang mengalami kontraksi saat akan menjalani tes SKD CPNS 2020.

Peristiwa ini terjadi di titik lokasi SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung pada Selasa (4/2/2020) pagi.

Proses evakuasi penanganan ibu hamil yang mengalami kontraksi tersebut juga diinformasikan melalui akun media sosial Instagram @bkpsdm_pesawaran.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh bkpsdm pesawaran (@bkpsdm_pesawaran) pada 3 Feb 2020 jam 5:11 PST

Baca juga: 30 Ibu Hamil Ikut Tes CPNS di Institut Teknologi Sumatera Lampung

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/2/2020), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Ini benar," jawabnya.

Menurut Paryono, panitia di titik lokasi telah menyediakan tenaga medis untuk menangani peristiwa-peristiwa semacam itu.

"Jika bisa ditangani di titik lokasi, akan ditangani, tapi kalau yang tidak bisa akan dirujuk ke RS atau Puskesmas," ungkap Paryono.

Sementara, terkait prosedur pemeriksaan kesehatan atau kriteria tertentu untuk kondisi para ibu hamil yang akan mengikuti tes SKD ini, Paryono mengatakan bahwa telah disediakan tenaga medis untuk pemeriksaan.

"Kita sediakan tenaga medis, yang mau periksa kesehatan diperbolehkan. Akan tetapi, kalo terkait dengan yang hamil, yang bersangkutan sendiri yang bisa mengukur apakah mampu atau tidak," tambahnya.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di Pemkot Yogyakarta

Menurutnya, panitia tidak berada di dalam posisi untuk dapat menyarankan peserta tersebut mengikuti atau tidak mengikuti tes SKD ini.

Saat ditanyakan tentang dispensasi khusus yang mungkin diberikan dalam peristiwa-peristiwa seperti ini, Paryono menyatakan bahwa peserta yang tidak mengikuti ujian tetap dinyatakan gugur.

"Jika tidak ikut ujian, berarti peserta itu gugur," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com