Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Keraton Agung Sejagat, Saat Ratu dan Rajanya Jadi Tahanan Polda

Kompas.com - 15/01/2020, 14:41 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

Bangunan tak berizin

Setelah dicek di daftar yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo, rupanya kompleks keraton milik KAS diketahui tidak memiliki izin.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama.

"Pada saat itu sudah mengajukan izin ke Polres, tetapi sepertinya tidak diizinkan. Ngantongi izinnya dari dunia atau PBB dan itu yang membawa sinuhunnya (pimpinannya) dan belum ditunjukkan sampai saat ini," sebut Rita, Selasa (14/1/2020).

KAS bersikeras kegiatannya tidak memerlukan izin dari aparat setempat karena telah mengantongi izin PBB tersebut.

Meski mengklaim mendapatkan izin dari pihak yang lebih tinggi, namun ini tetap saja menyalahi aturan yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Purworejo.

Baca juga: Bangunan Keraton Agung Sejagat di Purworejo Tak Berizin, Raja dan Ratunya Ditangkap

Raja dan Ratu ditangkap 

Pada, Selasa (14/1/2020) sore sekitar pukul 17.00, Polres Purworejo menangkap Totok dan Fanni selaku pimpinan KAS saat keduanya tengah ada di tengah perjalanan menuju kompleks Keraton.

Mereka terpaksa ditangkap, karena diduga melakukan kebohongan terhadap publik tentang kerajaan yang mereka pimpin.

Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, Totok dan Fanni diduga melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan.

Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

Padahal, semula mereka berencana akan mengajak awak media untuk berbincang-bincang soal kelompok yang miliki.

Seusai penangkapan, keduanya dibawa ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah itu, pasangan suami isteri ini akan digelandang ke Mapolda Jawa Tengah di Semarang.

Baca juga: Raja Keraton Agung Sejagat Ditangkap karena Sebar Berita Bohong

Keraton digeledah dan dipasang garis polisi

Tak lama setelah penangkapan, sejumlah petugas kepolisian mendatangi kompleks Keraton dan langsung melakukan penggeledahan ke dalam bangunan tersebut hingga malam hari.

Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan dan menyita sejumlah dokumen KAS. Salah satu dokumen yang ditemukan adalah terkait proses rekruitmen anggota.

Keesokan harinya, Rabu (15/1/2020) kawasan bangunan telah dipasang garis polisi, pertanda masyarakat tidak boleh mendekati apalagi masuk ke sana demi kepentingan penyelidikan.

Garis berwarna kuning tersebut terlihat terpasang di pintu masuk atau gapura utama KAS di sisi utara-timur. Selain itu, garis yang sama juga terpasang di sisi barat dan depan pintu masuk ruang sidang.

Terakhir, garis kuning juga ada mengelilingi prasasti batu yang disebut sebagai Prasasti I Bumi Mataram, di timur bangunan yang akan menjadi pendopo utama.

Pemasangan garis polisi ini diakui oleh warga setempat dilakukan oleh polisi pada Selasa malam pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Raja dan Ratu Ditangkap, Bangunan Keraton Agung Sejagat Dipasangi Garis Polisi

(Sumber: Kompas.com/Devina Halim, Riska Farasonalia
Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

Tren
Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

Tren
Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com