Setelah dicek di daftar yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo, rupanya kompleks keraton milik KAS diketahui tidak memiliki izin.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama.
"Pada saat itu sudah mengajukan izin ke Polres, tetapi sepertinya tidak diizinkan. Ngantongi izinnya dari dunia atau PBB dan itu yang membawa sinuhunnya (pimpinannya) dan belum ditunjukkan sampai saat ini," sebut Rita, Selasa (14/1/2020).
KAS bersikeras kegiatannya tidak memerlukan izin dari aparat setempat karena telah mengantongi izin PBB tersebut.
Meski mengklaim mendapatkan izin dari pihak yang lebih tinggi, namun ini tetap saja menyalahi aturan yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Purworejo.
Baca juga: Bangunan Keraton Agung Sejagat di Purworejo Tak Berizin, Raja dan Ratunya Ditangkap
Pada, Selasa (14/1/2020) sore sekitar pukul 17.00, Polres Purworejo menangkap Totok dan Fanni selaku pimpinan KAS saat keduanya tengah ada di tengah perjalanan menuju kompleks Keraton.
Mereka terpaksa ditangkap, karena diduga melakukan kebohongan terhadap publik tentang kerajaan yang mereka pimpin.
Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, Totok dan Fanni diduga melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan.
Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
Padahal, semula mereka berencana akan mengajak awak media untuk berbincang-bincang soal kelompok yang miliki.
Seusai penangkapan, keduanya dibawa ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah itu, pasangan suami isteri ini akan digelandang ke Mapolda Jawa Tengah di Semarang.
Baca juga: Raja Keraton Agung Sejagat Ditangkap karena Sebar Berita Bohong
Tak lama setelah penangkapan, sejumlah petugas kepolisian mendatangi kompleks Keraton dan langsung melakukan penggeledahan ke dalam bangunan tersebut hingga malam hari.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan dan menyita sejumlah dokumen KAS. Salah satu dokumen yang ditemukan adalah terkait proses rekruitmen anggota.
Keesokan harinya, Rabu (15/1/2020) kawasan bangunan telah dipasang garis polisi, pertanda masyarakat tidak boleh mendekati apalagi masuk ke sana demi kepentingan penyelidikan.
Garis berwarna kuning tersebut terlihat terpasang di pintu masuk atau gapura utama KAS di sisi utara-timur. Selain itu, garis yang sama juga terpasang di sisi barat dan depan pintu masuk ruang sidang.
Terakhir, garis kuning juga ada mengelilingi prasasti batu yang disebut sebagai Prasasti I Bumi Mataram, di timur bangunan yang akan menjadi pendopo utama.
Pemasangan garis polisi ini diakui oleh warga setempat dilakukan oleh polisi pada Selasa malam pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Raja dan Ratu Ditangkap, Bangunan Keraton Agung Sejagat Dipasangi Garis Polisi