Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Keraton Agung Sejagat, Saat Ratu dan Rajanya Jadi Tahanan Polda

Kompas.com - 15/01/2020, 14:41 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pimpinan dari sebuah kelompok masyarakat di Purworejo yang mengaku sebagai, Keraton Agung Sejagat (KAS) berakhir di tangan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Raja Sinuhun Totok Santosa (42) dan istrinya, Ratu Fanni Aminadia (41) digelandang pihak kepolisian Selasa (14/1/2020), karena diduga telah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.

Totok sebagai seorang Raja disebut sebagai Sinuwun Totok Santosa Hadiningrat. Sementara Fanni sebagai Ratu memiliki gelar Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.

Keduanya mengklaim KAS memiliki 450 anggota dan telah mendapat pengakuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Mereka juga memiliki komplek bangunan keraton beserta sebuah prasasti yang terletak di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Bagaimana upaya yang dilakukan oleh aparat Pemerintah juga keamanan hingga akhirnya pimpinan dari kelompok ini berhasil diringkus?

Laporan diterima Polres Purworejo 

Laporan adanya keberadaan KAS yang meresahkan masyarakat diterima oleh Polres Purworejo dari Kepala Desa Pogung Jurutengah, Camat Bayan, hingga Bupati Purworejo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian tidak langsung mengambil langkah hukum, akan tetapi melakukan proses klarifikasi terlebih dahulu.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Andis Arfan Tofani, Senin (13/1/2020).

"Kami mengetahui informasi tersebut. Namun tindak lanjut belum bisa sampai langkah hukum dan kita akan bareng-bareng melakukan klarifikasi," kata dia.

Baca juga: Resahkan Masyarakat, Polisi Akan Sambangi Keraton Agung Sejagat di Purworejo

Polda Jateng turunkan intelijen

Keberadaan KAS tidak hanya ditangani oleh Polres, namun juga Polda Jawa Tengah. Bahkan, untuk mengetahui motif pendirian kelompok ini, Polda menurunkan sejumlah anggota intelijen dan reserse  ke lapangan.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, pihaknya perlu mendalami permasalahan yang ada sebelum bertindak lebih jauh.

"Kami ingin mengetahui motif apa di balik deklarasi keraton tersebut. Negara kita adalah negara hukum. Pertama-tama kita akan mempelajari aspek legalitas," ujar dia di Semarang, Selasa (14/1/2020).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut, ini sebagai proses pendalaman pada kasus yang mulai muncul di pertengahan Januari ini.

"Masih kita dalami seperti apa, jadi kita belum bisa memastikan kegiatannya, masih kita menunggu konfirmasi dari Polda Jawa Tengah," ujar Argo, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Terjunkan Intelijen, Polisi Cari Tahu Motif hingga Sejarah Berdirinya Kelompok Keraton Agung Sejagat di Purworejo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com