Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Keraton Agung Sejagat, Saat Ratu dan Rajanya Jadi Tahanan Polda

Kompas.com - 15/01/2020, 14:41 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pimpinan dari sebuah kelompok masyarakat di Purworejo yang mengaku sebagai, Keraton Agung Sejagat (KAS) berakhir di tangan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Raja Sinuhun Totok Santosa (42) dan istrinya, Ratu Fanni Aminadia (41) digelandang pihak kepolisian Selasa (14/1/2020), karena diduga telah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.

Totok sebagai seorang Raja disebut sebagai Sinuwun Totok Santosa Hadiningrat. Sementara Fanni sebagai Ratu memiliki gelar Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.

Keduanya mengklaim KAS memiliki 450 anggota dan telah mendapat pengakuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Mereka juga memiliki komplek bangunan keraton beserta sebuah prasasti yang terletak di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Bagaimana upaya yang dilakukan oleh aparat Pemerintah juga keamanan hingga akhirnya pimpinan dari kelompok ini berhasil diringkus?

Laporan diterima Polres Purworejo 

Laporan adanya keberadaan KAS yang meresahkan masyarakat diterima oleh Polres Purworejo dari Kepala Desa Pogung Jurutengah, Camat Bayan, hingga Bupati Purworejo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian tidak langsung mengambil langkah hukum, akan tetapi melakukan proses klarifikasi terlebih dahulu.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Andis Arfan Tofani, Senin (13/1/2020).

"Kami mengetahui informasi tersebut. Namun tindak lanjut belum bisa sampai langkah hukum dan kita akan bareng-bareng melakukan klarifikasi," kata dia.

Baca juga: Resahkan Masyarakat, Polisi Akan Sambangi Keraton Agung Sejagat di Purworejo

Polda Jateng turunkan intelijen

Keberadaan KAS tidak hanya ditangani oleh Polres, namun juga Polda Jawa Tengah. Bahkan, untuk mengetahui motif pendirian kelompok ini, Polda menurunkan sejumlah anggota intelijen dan reserse  ke lapangan.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, pihaknya perlu mendalami permasalahan yang ada sebelum bertindak lebih jauh.

"Kami ingin mengetahui motif apa di balik deklarasi keraton tersebut. Negara kita adalah negara hukum. Pertama-tama kita akan mempelajari aspek legalitas," ujar dia di Semarang, Selasa (14/1/2020).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut, ini sebagai proses pendalaman pada kasus yang mulai muncul di pertengahan Januari ini.

"Masih kita dalami seperti apa, jadi kita belum bisa memastikan kegiatannya, masih kita menunggu konfirmasi dari Polda Jawa Tengah," ujar Argo, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Terjunkan Intelijen, Polisi Cari Tahu Motif hingga Sejarah Berdirinya Kelompok Keraton Agung Sejagat di Purworejo

Bangunan tak berizin

Setelah dicek di daftar yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo, rupanya kompleks keraton milik KAS diketahui tidak memiliki izin.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama.

"Pada saat itu sudah mengajukan izin ke Polres, tetapi sepertinya tidak diizinkan. Ngantongi izinnya dari dunia atau PBB dan itu yang membawa sinuhunnya (pimpinannya) dan belum ditunjukkan sampai saat ini," sebut Rita, Selasa (14/1/2020).

KAS bersikeras kegiatannya tidak memerlukan izin dari aparat setempat karena telah mengantongi izin PBB tersebut.

Meski mengklaim mendapatkan izin dari pihak yang lebih tinggi, namun ini tetap saja menyalahi aturan yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Purworejo.

Baca juga: Bangunan Keraton Agung Sejagat di Purworejo Tak Berizin, Raja dan Ratunya Ditangkap

Raja dan Ratu ditangkap 

Pada, Selasa (14/1/2020) sore sekitar pukul 17.00, Polres Purworejo menangkap Totok dan Fanni selaku pimpinan KAS saat keduanya tengah ada di tengah perjalanan menuju kompleks Keraton.

Mereka terpaksa ditangkap, karena diduga melakukan kebohongan terhadap publik tentang kerajaan yang mereka pimpin.

Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, Totok dan Fanni diduga melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan.

Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

Padahal, semula mereka berencana akan mengajak awak media untuk berbincang-bincang soal kelompok yang miliki.

Seusai penangkapan, keduanya dibawa ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah itu, pasangan suami isteri ini akan digelandang ke Mapolda Jawa Tengah di Semarang.

Baca juga: Raja Keraton Agung Sejagat Ditangkap karena Sebar Berita Bohong

Keraton digeledah dan dipasang garis polisi

Tak lama setelah penangkapan, sejumlah petugas kepolisian mendatangi kompleks Keraton dan langsung melakukan penggeledahan ke dalam bangunan tersebut hingga malam hari.

Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan dan menyita sejumlah dokumen KAS. Salah satu dokumen yang ditemukan adalah terkait proses rekruitmen anggota.

Keesokan harinya, Rabu (15/1/2020) kawasan bangunan telah dipasang garis polisi, pertanda masyarakat tidak boleh mendekati apalagi masuk ke sana demi kepentingan penyelidikan.

Garis berwarna kuning tersebut terlihat terpasang di pintu masuk atau gapura utama KAS di sisi utara-timur. Selain itu, garis yang sama juga terpasang di sisi barat dan depan pintu masuk ruang sidang.

Terakhir, garis kuning juga ada mengelilingi prasasti batu yang disebut sebagai Prasasti I Bumi Mataram, di timur bangunan yang akan menjadi pendopo utama.

Pemasangan garis polisi ini diakui oleh warga setempat dilakukan oleh polisi pada Selasa malam pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Raja dan Ratu Ditangkap, Bangunan Keraton Agung Sejagat Dipasangi Garis Polisi

(Sumber: Kompas.com/Devina Halim, Riska Farasonalia
Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com