Kesalahan lainnya, misalnya tanggal lahir di KTP terbaca angka yang membuat pelamar melampaui batas usia yang disyaratkan, misalnya angka 6 terbaca 8 karena dokumen tidak terlalu jelas.
Hal ini bisa membuat instansi tidak akan meloloskan pelamar tersebut dan memberikan alasan bahwa pelamar melampaui batas usia.
Dalam kasus ini, pelamar bisa menyanggahnya.
Dengan demikian, sanggahan hanya untuk clearing dokumen yang salah dibaca oleh verifikator atau kesalahan sistem.
Ridwan mengimbau, ketika akan melakukan sanggahan, usahakan untuk benar-benar memperhatikan narasi sanggahan, karena keterbatasan jumlah karakter yang tersedia di portal SSCN.
Baca juga: Hari Ini Terakhir, Bagaimana jika Ada Instansi Belum Umumkan Seleksi Administrasi CPNS 2019?
Ridwan mengatakan, selalu ada kemungkinan mengenai perubahan hasil seleksi administrasi dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.
"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," kata Ridwan.
Instansi mempunyai waktu tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang disampaikan pelamar.
Tim verifikator masing-masing instansi akan kembali melakukan verifikasi mengenai syarat-syarat administrasi pelamar.
Setelah itu, instansi berkewajiban mengumumkan hasil verifikasi ulang administrasi ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Mengenal Sistem CAT Pada https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.