KOMPAS.com - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah memasuki tahapan pengumuman untuk hasil seleksi administrasi.
Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2019 dijadwalkan pada 12 Desember 2019 hingga hari ini, Senin (16/12/2019).
Pantauan Kompas.com, hingga Senin pukul 14.30 WIB, 35 instansi baik kementerian maupun lembaga, belum mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar CPNS 2019.
Pengumuman dilakukan melalui situs web masing-masing instansi, atau pelamar bisa mengeceknya melalui login di situs SSCN.
Baca juga: Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemendagri, 7.486 Orang Lolos
Berikut daftar 35 kementerian/lembaga yang belum mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019:
Pengumuman lolos atau tidaknya dalam seleksi administrasi CPNS 2019 dapat diakses melalui laman resmi dari masing-masing instansi.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi atau memenuhi syarat adalah peserta yang lulus verifikasi dokumen.
Dokumen ini adalah dokumen yang sebelumnya telah diunggah melalui laman SSCN sesuai kualifikasi masing-masing formasi yang dilamar.
Peserta yang lulus tahap ini dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Sementara, nomor registrasi dan nama yang tidak tercantum dalam pengumuman tersebut dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Ada 81.099 Sanggahan di SSCN, Apa yang Paling Banyak Disanggah Pelamar CPNS 2019?
Alasan ketidaklulusan dapat dilihat pada masing-masing akun SSCASN di laman SSCN, https://sscn.bkn.go.id/
Pelaksanaan SKD dijadwalkan pada 27 Januari-28 Februari 2020.
Sejumlah aturan terkait pelaksanaan SKD pun akan disampaikan melalui laman resmi dari masing-masing instansi, mulai dari jadwal dan lokasi hingga ketentuan pakaian saat SKD.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, instansi harus mengacu pada jadwal yang telah disusun oleh BKN.
Oleh karena itu, diharapkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 diumumkan paling lambat pada hari ini.
“Seharusnya instansi berpatokan pada surat (ketentuan jadwal) tersebut,” ujar Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/12/2019).
Bagaimana jika masih ada instansi yang belum mengumumkannya hingga batas akhir hari ini?
Paryono mengatakan, instansi tersebut harus melaporkannya kepada BKN, dan meminta perpanjangan dari Panselnas jika melebihi waktu tanggal 16 Desember 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.