Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Taufik Basari menganggap langkah Agus Rahardjo dan dua pimpinan KPK lainnya dapat menghambat transisi kepemimpinan di lembaga tersebut.
"Bahkan bisa dikatakan justru KPK yang bunuh diri. Itu yang membuat gundah saya. Biarlah masyarakat sipil yang bergerak ya," kata Taufik, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (27/11/2019).
"Tapi jangan institusi KPK-nya melebur. Karena ada proses yang harus dilanjutkan. Demi pemberantasan korupsi," lanjut dia.
Ia menilai, gugatan itu dapat dianggap sebagai upaya merusak KPK itu sendiri.
Basari mengatakan, sebuah kritikan atau ketidaksetujuan jika disampaikan oleh gerakan masyarakat sipil adalah hal yang wajar.
Akan tetapi, jika hal itu dilakukan oleh orang-orang di dalam institusi, menurut dia, bisa merusak institusi.
Baca juga: Politikus Nasdem Kritik Pimpinan KPK yang Ajukan Uji Materi UU KPK
Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (27/11/2019), Ketua KPK Agus Rahardjo menekankan bahwa langkah uji materi yang dilakukannya bersama dua pimpinan lain mewakili seluruh pegawai KPK.
Menurut dia, banyak pegawai KPK yang ingin mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebetulnya kan semua karyawan mau mengajukan, supaya lebih mudahnya kami yang mewakili itu, bukan sebagai lembaga," ujar Agus, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (27/11/2019).
Pernyataan itu disampaikannya menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR.
Ia menyebutkan, meski demikian, uji materi diajukan atas nama pribadinya dan dua pimpinan lain, bukan atas nama lembaga.
Agus menegaskan, hak mengajukan uji materi dilindungi oleh UU MK.
(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Dian Erika Nugraheny | Editor: Fabian Januarius Kuwado, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.