KOMPAS.com - Tiga pimpinan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Laode Syarif dan Saut Situmorang mengajukan uji materi UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/11/2019) pekan lalu.
Upaya tersebut dianggap sebagai perlawanan terakhir dari KPK terhadap pelemahan terhadap lembaga anti-korupsi itu.
Namun, ketiga Pimpinan KPK tersebut mengaku bahwa proses pengajuan uji materi UU KPK dilakukan atas nama pribadi.
Mereka menganggap bahwa UU KPK yang baru cacat prosedur atau cacat formil, dimulai dari pembahasan hingga penetapannya.
Langkah ini pun mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh. Apa saja komentar mereka?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memuji langkah Pimpinan KPK yang mengajukan permohonan uji materi tersebut.
"Bagus, bagus, bagus (langkah itu). Biar nanti diuji di sana (MK)," kata Mahfud, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (21/11/2019).
Mantan Ketua MK itu menilai, berbagai perbedaan dan kesamaan pendapat antara masyarakat sipil dengan pemerintah terkait UU KPK nantinya akan diuji di MK.
"Nanti biar hakim MK yang memutuskan. Menurut saya (langkah itu) bagus. Tidak ada halangan hukum dan halangan konstitusi," kata Mahfud.
Baca juga: Pimpinan KPK Ajukan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi, Mahfud MD: Itu Bagus!
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menyebut langkah KPK sebagai tindakan yang lucu.
Alasannya, ketiganya adalah pimpinan lembaga negara. Namun, yang digugat adalah payung hukum yang menjadi landasan institusi yang dipimpinnya sendiri.
"Ya kan lucu jadinya, ada potensi ketidaktertiban dalam etika pemerintahan," kata Arsul, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (21/11/2019).
Meski demikian, ia tetap menghormati langkah tiga Pimpinan KPK tersebut.
"Kami di DPR, di Komisi III, menghormati saja apa yang dilakukan oleh tiga Pimpinan KPK dengan mengajukan judicial review atas UU KPK ke MK," kata Arsul.
Akan tetapi, ia tetap menilai bahwa langkah Pimpinan KPK menimbulkan citra bahwa pimpinan lembaga negara tidak mau menjalankan payung hukum yang sudah dibuat.
Baca juga: Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke MK, Arsul Sani: Lucu Jadinya...