KOMPAS.com - Pengacara senior sekaligus terpidana kasus korupsi, OC Kaligis, menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu baru-baru ini.
Gugatan perdata tersebut berkaitan dengan keinginan Kaligis membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang melibatkan Novel Baswedan.
Kaligis mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri pada Rabu (6/11/2019).
Nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara wanprestasi.
Ada yang menilai aksi Kaligis sebagai cara untuk mencari panggung lagi.
Berikut sejumlah tanggapan dan gugatan yang dilakukan OC Kaligis:
Dilaporkan Kompas.com (08/11/2019), gugatan perdata yang diajukan OC Kaligis adalah untuk membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang pernah menjerat Novel Baswedan.
OC mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (06/11/2019). Sidang perdana sendiri akan digelar pada Rabu (04/12/2019)
Dalam kasus tersebut Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak.
Saat itu Novel tengah menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004.
Terkait hal tersebut Novel pernah menjalani pemeriksaan kode etik oleh Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu atas kasus tersebut.
Kasus itu akhirnya selesai usai Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Hal tersebut dilakukan karena bukti dinilai tidak cukup dan durasi penanganan waktu telah kadaluarsa.
Baca juga: Mengapa Kasus Novel Baswedan Selalu Jadi Perhatian Publik?
Usai menggugat Novel, Pengacara OC Kaligis juga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
OC meminta Anies memecat Bambang Widjojanto alias BW yang saat ini tengah menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang menjadi ketua Pencegahan Korupsi.