Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Baswedan, Kaligis dan Tudingan Cari Panggung...

Kompas.com - 23/11/2019, 05:52 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengacara senior sekaligus terpidana kasus korupsi, OC Kaligis, menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu baru-baru ini.

Gugatan perdata tersebut berkaitan dengan keinginan Kaligis membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang melibatkan Novel Baswedan.

Kaligis mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri pada Rabu (6/11/2019).

Nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara wanprestasi.

Ada yang menilai aksi Kaligis sebagai cara untuk mencari panggung lagi.

Berikut sejumlah tanggapan dan gugatan yang dilakukan OC Kaligis:

Gugat Kejagung terkait Novel Baswedan

Dilaporkan Kompas.com (08/11/2019), gugatan perdata yang diajukan OC Kaligis adalah untuk membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang pernah menjerat Novel Baswedan.

OC mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (06/11/2019). Sidang perdana sendiri akan digelar pada Rabu (04/12/2019)

Dalam kasus tersebut Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak.

Saat itu Novel tengah menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004.

Terkait hal tersebut Novel pernah menjalani pemeriksaan kode etik oleh Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu atas kasus tersebut.

Kasus itu akhirnya selesai usai Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Hal tersebut dilakukan karena bukti dinilai tidak cukup dan durasi penanganan waktu telah kadaluarsa.

Baca juga: Mengapa Kasus Novel Baswedan Selalu Jadi Perhatian Publik?

Gugat Anies Baswedan

Usai menggugat Novel, Pengacara OC Kaligis juga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

OC meminta Anies memecat Bambang Widjojanto alias BW yang saat ini tengah menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang menjadi ketua Pencegahan Korupsi.

Kaligis menilai pengangkatan Bambang adalah perbuatan melawan hukum.

Terkait hal tersebut sidang perdana telah dilaksanakan pada 6 Agustus.

Sempat mengalami mediasi, agenda siding replik atau jawaban penggugat akan diadakan pada 26 November ini.

“Akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Anies), maka penggugat (Kaligis) mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000,” bunyi petitum gugatan OC.

Cari Panggung

Terkait gugatan Kaligis, Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto alias BW menyebut Kaligis hanya cari panggung dan berharap bebas dari gugatan itu.

"Lagi cari panggung. Jadi kita kasihan sama orang yang sudah senior, sudah tua cari-cari panggung. Jangan cuman kepengin supaya bisa keluar dari tahanan," katanya sebagaiamana diberitakan Kompas.com (21/11/2019).

Menurut dia, gugatan OC Kaligis tak mempunyai landasan yang jelas. Gugatan itu sengaja dibuat-buat hanya untuk membuat gaduh.

"Punya kemampuan menemukan ide kayak begitu. Sekarang basis argumennya itu enggak jelas juga. Dia selalu mencari-mencri begitu kan? Persoalannya jadi personalisasi kayak gitu," katanya

 Baca juga: Kasus Novel Baswedan, Buku Merah, dan Beban Kapolri Baru

(Sumber: Kompas.com/ Ardito Ramadhan, Ryana Aryadita Umasugi | Icha Rastika, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com