Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Adanya Diskriminasi bagi Pelamar CPNS 2019, Apa Saja?

Kompas.com - 22/11/2019, 07:06 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah masih membuka pendaftaran penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 untuk Kementerian/Lembaga hingga 25 November 2019 mendatang.

Namun, dalam proses rekrutmen kali ini terdapat kebijakan yang dinilai mendiskriminasi pelamar CPNS 2019.

Yakni adanya larangan bagi wanita hamil dan pelamar Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk mengikuti proses seleksi CPNS 2019.

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam persyaratan peserta CPNS 2019 untuk Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kejaksaan Agung (Kejagung)

Menurutnya kebijakan larangan wanita hamil mengikuti CPNS 2019 merupakan sebuah diskriminatif.

"Jadi itu kan ada di pengumuman proses rekrutmen Kemhan, persyaratan CPNS 2019 di Kemhan itu membuat kualifikasi tidak menerima perempuan yang sedang hamil," ujar Ninik saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

Ia juga mengungkapkan bahwa kehamilan tidak boleh menjadi dasar untuk menghambat seseorang untuk mendaftar atau mengikuti CPNS 2019.

Artinya, imbuh dia, sejak awal Kemhan sudah mendeskriminasi peserta CPNS 2019.

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan agar dapat menyampaikan perihal tindakan diskriminasi dalam rapat sidang kabinet terbatas yang berlangsung pada Kamis (21/11/2019).

"Mudah-mudahan dengan itu adanya perubahan untuk ke depannya," ujar Ninik.

Ia juga menyampaikan bahwa seharusnya perempuan hamil diperbolehkan melamar CPNS 2019.

Terkait unit penempatan di Kemhan, Ninik mengatakan bahwa untuk perempuan hamil juga tidak harus menjadi tentara, melainkan bisa ditempatkan di dalam kantor.

Apabila ada tes ketahanan fisik pada pesyaratan CPNS 2019, Ninik menyampaikan agar Kemhan mau menyesuaikan dengan kondisi fisik perempuan hamil.

"Kan bisa disesuaikan larinya orang hamil dengan cara apa, yang penting menunjukkan dia sehat fisik," ujar Ninik.

Baca juga: Kemhan Tutup Pendaftaran CPNS 2019 Lebih Awal, Mengapa?

LGBT

Sementara itu, terkait pelamar LGBT yang dilarang mendaftar CPNS 2019, Ninik mengaku bahwa kebijakan tersebut diterapkan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejaksaan Agung (Kejagung)

"Kejaksaan dan Kemendag melarang calon pelamar CPNS itu LGBT," ujar Ninik.

Menurut laporan yang diterima Ninik, Kemendag telah menghapus kebijakan tersebut. Namun, Kejaksaan Agung masih menerapkan aturan tersebut.

"Saya dengar Kemendag sudah diubah, sudah bisa menerima, persyaratan itu sudah dihilangkan, yang masih ada itu di persyaratan Kejaksaan Agung," kata dia.

Perihal jenis kelamin yang ada pada manusia umumnya perempuan dan laki-laki.

Sementara, ia menanyakan aturan mengenai pelamar transgender yang kemudian dilarang mendaftar CPNS 2019.

Ia menilai bahwa adanya kebijakan itu juga mendiskriminasi pelamar CPNS 2019.

Secara teknis, bagaimana cara melihat kualifikasi kalau pelamar tersebut transgender.

Hal inilah yang harusnya mendapatkan perhatian bagi pihak yang masih memberlakukan aturan tersebut.

"Menurut saya, sejak awal jangan melakukan diskriminasi," ujar Ninik.

Baca juga: Kementerian Pariwisata Tunda Pengadaan CPNS 2019, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com