KOMPAS.com - Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10/2019). Aturan baru ini dipandang banyak pihak melemahkan KPK.
Rancangan undang-undang itu disahkan DPR lewat rapat paripurna pada 17 September 2019 lalu. Presiden punya waktu 30 hari untuk menandatangani sejak hari itu agar undang-undang berlaku.
Nyatanya, presiden tak menandatangani setelah habis 30 hari. Namun sesuai aturan, undang-undang tetap bisa diberlakukan tanpa tanda tangan presiden.
Meski gelombang protes terhadap revisi undang-undang sudah sangat keras, baik pemerintah maupun partai politik di DPR memilih bergeming.
Di sisi lain, menjelang pemberlakuan undang-undang baru, KPK semakin kencang melawan korupsi. Tak kendur meski dirundung duka atas kematian kecilnya.
Dalam 72 jam terakhir sebelum undang-undang berlaku, KPK menangkap Bupati Indramayu Supendi, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Refly Ruddy Tangkere, dan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
Sepanjang 2019 hingga undang-undang diberlakukan, tercatat KPK menggelar 21 operasi tangkap tangan (OTT).
Paling banyak melibatkan kepala daerah, dengan sembilan di antaranya turut jadi tersangka. Sebelum Bupati Indramayu dan Wali Kota Medan, ada Bupati Lampung Utara dan Bupati Bengkayang.
Kemudian Bupati Muara Enim, Bupati Kudus, Gubernur Kepulauan Riau, Bupati Kepulauan Talaud, dan Bupati Mesuji.
Ada pula empat OTT yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara.
Empat pejabat BUMN yang jadi tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Direktur Utama PTPN III, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, dan GM Central Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel.
Dari kementerian dan lembaga di bawahnya, ada dua operasi tangkap tangan.
Pertama, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram pada 28 Mei 2019 lalu. Kedua, Kepala Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII pada 15 Oktober 2019.
Ada juga tiga penegak hukum yang tertangkap hingga Oktober 2019 ini.