Hanum dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Ramai soal Hanum Rais, dari Kasus Ratna Sarumpaet hingga Wiranto
Penulis Jonru Ginting juga masuk daftar mereka yang dilaporkan atas unggahannya mengenai kasus penusukan Wiranto.
Masih dengan pelapor yang sama yaitu Jalaludin, Jonru dilaporkan dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ia dilaporkan atas tulisan yang diunggahnya di akun Facebook.
Sebelumnya, pada 2017, pemilik nama asli Jon Riah Ukur Ginting ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian lewat media sosial.
Saat itu, Jonru dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Hanum Rais, Jerinx SID, hingga Jonru Ginting Dilaporkan ke Polisi Atas Unggahan Penusukan Wiranto
Bhagavad Samabhada juga dilaporkan ke pihak berwajib atas kasus penusukan Wiranto ini.
Pelapornya masih sama, Jalaludin, dengan nomor laporan yang sama, LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Bhavagad merupakan pemilik akun Twitter @fullmoonfolks. Dia dianggap menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian kepada orang lain melalui media sosial.
Pasal yang dilaporkan sama dengan Hanum, Jerinx SID, dan Jonru Ginting.
Unggahan Gilang di media sosial Facebook berakhir dengan pelaporan ke pihak kepolisian.
Gilang masuk dalam daftar lima orang yang dilaporkan Jalaludin dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pengacara Jalaludin, Muannas Alaidid mengatakan, kelimanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian lewat media sosial.
"(Pemilik) akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Bapak Wiranto," kata Muannas, Jumat (11/10/2019).
Muannas berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dan memproses akun-akun ini.