Hasilnya, ia menganggap bahwa rokok elektrik mengandung bahan kimia beracun yang dapat menimbulkan banyak masalah keseharan daripada nikotin dalam rokok biasa.
Baca juga: Paru-paru Pemuda AS Rusak Akut Diduga gara-gara Vape, Apa Kandungan Vape?
Oleh karena itu, pemerintah telah menolak izin yang diajukan beberapa perusahaan untuk mengimpor rokok.
Departemen Kesehatan Hong Kong telah melarang peredaran rokok elektrik atau vape sejak Maret 2009.
Sanksi terberat yang akan dikeluarkan bagi warga yang kedapatan memiliki atau menjual rokok elektrik adalah denda sebesar 100.000 dollar Hongkong dan penjara dua tahun.
Larangan itu dikeluarkan untuk mengurangi resiko berbahaya yang ditimbulkan rokok.
Sama seperti tiga negara di atas, Kanada juga melarang rokok elektrik.
Larangan tersebut berupa penjualan, iklan dan impor rokok elektrik atau vape.
Departemen Kesehatan Kanada mengimbau warganya untuk tidak membeli atau menggunakannya karena mengandung zat kimia berupa propylene glycol.
Zat tersebut dapat menyebabkan reaksi alergi pada penggunanya.
Arab Saudi juga merupakan salah satu negara yang melarang rokok elektrik.
Pemerintah berdalih, rokok elektrik mengandung zat-zat karsenogenik dan racun yang berbahaya.
Pada 2010, Singapura juga menerapkan aturan ketat terkait rokok elektrik.
Mereka melarang impor, distribusi, dan penjualan rokok elektrik atau vape.
Hukuman bagi warga Singapura yang melanggarnya adalah denda hingga 5000 dollar Singapura.
Menteri Kesehatan Belanda telah mengumumkan larangan terkait penjualan bebas dan impor rokok elektrik pada 2011.