Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di 9 Negara Ini, Vape Dilarang!

Ada yang menganggap bahwa vape bisa menjadi alternatif terbaik untuk mengurangi ketagihan rokok.

Bahkan, vape juga kerap dianggap sebagai rokok sehat dengan alasan dianggap tidak mengandung nikotin.

Akan tetapi, ada pula yang mengklaim bahwa vape lebih berbahaya dibandingkan dengan rokok.

Klaim tersebut didasarkan beberapa penelitian yang menyebut bahwa uap cairan yang dipanaskan itu bisa menghasilkan zat yang memicu kanker.

Penemuan-penemuan terkait bahaya vape itu juga yang menjadi dasar aturan khusus terkait vape di beberapa negara.

Ada negara yang sudah melarang penggunaan vape.

Berikut daftar negara yang melarang vape dikutip dari situs Consumer Advocates for Smoke Alternatives Association (CASAA):

Australia

Pada tahun 2009, Australia telah mengeluarkan aturan terkait penyebaran vape.

Aturan itu menyebutkan, Australia melarang kepemilikan dan penjualan rokok elektrik atau vape.

Namun, rokok elektrik yang dilarang tersebut adalah rokok yang mengandung nikotin.

Pemerintah Australia beralasan bahwa semua bentuk nikotin dan rokok dikategorikan sebagai racun.

Yordania

Di Yordania, Menteri Kesehatan Yordania mengeluarkan larangan untuk mengimpor rokok elektrik.

Larangan ini keluar pada 2009, menyusul laporan WHO yang menemukan berbagai masalah kesehatan karena vape.

Pada 2012, Kepala Direktorat Komunikasi Yordania, Malek Habashneh meninjau ulang larangan tersebut.

Hasilnya, ia menganggap bahwa rokok elektrik mengandung bahan kimia beracun yang dapat menimbulkan banyak masalah keseharan daripada nikotin dalam rokok biasa.

Oleh karena itu, pemerintah telah menolak izin yang diajukan beberapa perusahaan untuk mengimpor rokok.

Hongkong

Departemen Kesehatan Hong Kong telah melarang peredaran rokok elektrik atau vape sejak Maret 2009.

Sanksi terberat yang akan dikeluarkan bagi warga yang kedapatan memiliki atau menjual rokok elektrik adalah denda sebesar 100.000 dollar Hongkong dan penjara dua tahun.

Larangan itu dikeluarkan untuk mengurangi resiko berbahaya yang ditimbulkan rokok.

Kanada

Sama seperti tiga negara di atas, Kanada juga melarang rokok elektrik.

Larangan tersebut berupa penjualan, iklan dan impor rokok elektrik atau vape.

Departemen Kesehatan Kanada mengimbau warganya untuk tidak membeli atau menggunakannya karena mengandung zat kimia berupa propylene glycol.

Zat tersebut dapat menyebabkan reaksi alergi pada penggunanya.

Arab Saudi

Arab Saudi juga merupakan salah satu negara yang melarang rokok elektrik.

Pemerintah berdalih, rokok elektrik mengandung zat-zat karsenogenik dan racun yang berbahaya.

Singapura

Pada 2010, Singapura juga menerapkan aturan ketat terkait rokok elektrik.

Mereka melarang impor, distribusi, dan penjualan rokok elektrik atau vape.

Hukuman bagi warga Singapura yang melanggarnya adalah denda hingga 5000 dollar Singapura.

Belanda

Menteri Kesehatan Belanda telah mengumumkan larangan terkait penjualan bebas dan impor rokok elektrik pada 2011.

Namun, rokok elektrik yang dijual harus memiliki lisensi farmasi yang memiliki aturan ketat.

Argentina

Argentina mengeluarkan resolusi 3226/2011 yang melarang impor, distribusi, komersialisasi, dan iklan rokok elektrik.

Tak hanya itu, pemerintah juga menerapkan larangan serupa terhadap perlengkapan yang terkait dengan rokok elektrik.

Venezuela

Pemerintah Venezuela telah melarang distribusi dan promosi rokok elektrik bagi produk yang tidak memiliki izin.

Denda sebesar 8.400 dollar AS bagi siapa pun yang melanggarnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/20/165610565/di-9-negara-ini-vape-dilarang

Terkini Lainnya

5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

Tren
Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Tren
AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

Tren
Studi: Mengurangi Asupan Kalori Diyakini Bikin Umur Lebih Panjang

Studi: Mengurangi Asupan Kalori Diyakini Bikin Umur Lebih Panjang

Tren
10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

Tren
Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Tren
Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Tren
Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke