Ahimsa mengatakan, ia dan istrinya mengunggah pengalamannya ke media sosial dengan harapan praktik-praktik seperti itu tidak terjadi lagi.
“Intiku mengutarakan hal tersebut di Twitter, aku tidak sepakat dengan tindakan tersebut. Jelas-jelas Rp 0, dan itu Kantor Urusan Agama. Tujuanku bukan untuk dibantu, tapi praktik itu hilang," kata dia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kompas.com meminta keterangan Kepala Kantor Kemenag Kota Surabaya, Husnul Maram.
Husnul mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti keluhan yang disampaikan Ahimsa dan Apriska.
“Sudah kami tindak lanjuti. Selasa pagi kami panggil semua. Kami klarifikasi, kami BAP sesuai regulasi. Hasilnya dikirim ke kepala kanwil dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Jakarta,” ujar dia.
Jika pegawai KUA tersebut terbukti melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan jika terbukti ada pelanggaran, Husnul menyebutkan, hal itu tergantung tingkat pelanggarannya.
“Sesuai PP 53 tahun 2010, pelanggaran mulai dari yang terberat pencopotan PNS, jabatan, sampai yang terendah penundaan gaji berkala. Sesuai kadar kesalahannya,” jelas Husnul.
Ia mengimbau kepada masyarakat, jika mengalami kejadian yang sama, agar segera melaporkannya.
Menurut Husnul, pihaknya sudah melakukan pembinaan ASN, termasuk para petugas yang ada di KUA.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah melapor. Kami juga minta maaf apabila menjumpai petugas kami yang pelayanannya tidak baik bahkan tak benar dan melanggar aturan. Kami selaku pimpinan mohon maaf, supaya masyarakat ke depan masih percaya kepada kami. Bahwasannya kami akan melayani secara baik dan benar sesuai aturan,” kata Husnul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.