Petugas itu, kata Ahimsa, menyebut bahwa biaya Rp 250.000 merupakan biaya administrasi.
Saat kembali mempertanyakan hal tersebut, Ahimsa diminta pindah ke meja lain.
Baca juga: Viral Video Guru Dianiaya 2 Wanita di Dalam Kelas, Disaksikan Belasan Siswa
Pada ruangan tersebut, ia menggambarkan, ada tiga buah meja.
Setelah pindah meja dengan petugas berbeda, ia diberikan formulir untuk diisi dan dijelaskan ulang bahwa pembuatan duplikat buku nikah dikenakan biaya Rp 250.000 dan akan jadi selama sekitar 14 hari kerja.
Petugas tersebut juga menjelaskan, jika ingin lebih cepat, maka Ahimsa dan istrinya bisa meminta surat keterangan surat saja dengan biaya Rp 100.000 atau seikhlasnya.
“Rp 100.000 atau seikhlasnya. Tapi dia mengarahkan ke Rp 100.000, padahal seharusnya itu juga Rp 0," kata Ahimsa.
“Harusnya, free, ya free saja,” kata dia.
Selanjutnya, Ahimsa dan istrinya memilih meninggalkan Kantor KUA tanpa mengisi buku tamu dan data apa pun.
Ia beranjak dari kantor itu dengan membawa formulir dari KUA.
Ahimsa mengakui, ia dan istrinya kemudian membagikan pengalaman itu di media sosial Twitter.
Menurut dia, unggahan soal ini direspons beberapa tokoh, termasuk akun resmi Kementerian Agama RI.
Bahkan, kata Ahimsa, Menteri Agama Lukman Hakim merespons keluhannya dan menelepon pada keesokan paginya.
Baca juga: Viral Calon Pengantin Ditipu, Apa yang Harus Diperhatikan jika Gunakan Jasa Wedding Organizer?
Ahimsa mengatakan, Menteri Lukman berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut.
Pada Rabu (4/9/2019) kemarin, ia dihubungi pihak Kementerian Agama yang menjanjikan akan membantu pengurusan duplikat buku nikah tanpa perlu datang ke KUA.
“Mereka sudah berinisiatif untuk membantu, mengajak ketemu tapi aku belum sempat,” kata dia.