Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti diurus di pengadilan
"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yang hanya 50 ribu s/d 100 ribu, jelas aja akan ada oknum polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut di atas banyak yang tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN/KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT/SBY sudah banyak yang kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yang Anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
WASPADALAH
Semoga bermanfaat".
Tak hanya itu, pesan itu juga pernah beredar di media sosial Facebook pada Kamis, 25 Juli 2019.
Teks yang muncul pun memiliki alur dan penjelasan daftar biaya tilang yang serupa.
Baca juga: Soal SIM yang Difungsikan sebagai E-Money, Ini Penjelasan Kepolisian
Merebaknya informasi biaya tilang yang ada di media sosial maupun aplikasi pesan WhatsApp, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.
"Bukan dari Polri. Kalau dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi logonya dan ada tanda tangan pejabatnya," ujar Dedi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/8/2019).
Selain itu, Dedi mengungkapkan bahwa untuk memperoleh informasi tentang biaya denda tilang baiknya mengecek di situs Korlantas di http://korlantas.polri.go.id/.
Atau bisa juga mengakes di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). "Untuk mengetahui, coba ke web Korlantas atau akses UU LLAJ," ujar Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.