Ayung tewas dengan luka tusuk di sekujur tubuhnya di kamar 2701 Swiss-Bel Hotel, Jakarta Pusat.
Pembunuhan ini terjadi pada Kamis 26 Januari 2012 dan melibatkan belasan orang kelompok Kei.
Baca juga: Wanita yang Sewa Pembunuh Bayaran untuk Eksekusi Ayah dan Anak Ternyata Istri Muda Korban
Kelompom Kei ini terkenal sebagai pentolan dalam bisnis pengawalan, jasa pengamanan dan penagihan utang di ibu kota.
Lima orang dari kelompok Kei ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. Kelimanya adalah Candra, Tuce, Ancola, Dani dan Kupra.
Polisi juga menyeret pimpinan mereka, John Kei dan dua rekannya yang bernama Josep Hungan dan Muchlis B Sahab.
John Kei divonis Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat dengan 12 tahun penjara dan dua rekannya masing-masing divonis 1,5 tahun penjara. Namun di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman John Kei menjadi 16 tahun penjara.
Pada tahun 2013 lalu, terjadi kasus pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti tepatnya di lantai 9 AT, Tower Ebony, Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Polisi berhasil menangkap dua orang eksekutor Holly dan mengaku mendapat upah Rp 40-50 juta untuk membunuh istri siri pejabat Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) itu.
Setelah mendalami kasus dengan meminta keterangan dua orang eksekutor tersebut, polisi berhasil menetapkan suami siri Holly, Gatot Supiartono yang juga pejabat BPK sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.