Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Layanan Publik yang Wajibkan Syarat BPJS Kesehatan 2024

KOMPAS.com - Sejumlah instansi resmi mewajibkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus layanan publik mulai 2024.

Syarat menjadi peserta aktif ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, Inpres mengharuskan 30 kementerian dan lembaga termasuk gubernur dan bupati atau wali kota untuk menyertakan kepesertaan JKN.

"Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk dukungan dalam mencapai capaian Universal Health Coverage (UHC)," jelas Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/2/2024).

Layanan publik mensyaratkan BPJS Kesehatan

Menurut Rizzky, hingga saat ini, sudah ada beberapa kementerian dan lembaga yang mulai menyertakan kepesertaan JKN sebagai syarat administrasi.

Berikut daftarnya:

1. Jual beli tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mensyaratkan BPJS Kesehatan dalam kepengurusan administrasi pertanahan.

Misalnya, pengurusan pendaftaran peralihan hak tanah dan hak atas satuan rumah susun karena jual beli.

"Namun, saat ini ketentuan tersebut belum dilanjutkan karena adanya evaluasi dari implementasi tersebut," tutur Rizzky.

2. Haji dan umroh

Kementerian Agama (Kemenag) juga mulai menyertakan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan dalam kepengurusan ibadah haji dan umroh, terutama jalur khusus.

Kewajiban itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.

Peserta aktif BPJS Kesehatan turut menjadi syarat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Menurut Rizzky, hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

"Dalam Perpol (Peraturan Polri) tersebut kepesertaan JKN menjadi salah satu syarat penerbitan SKCK," ungkapnya.

Kendati demikian, kebijakan baru ini baru diuji coba di enam Kepolisian Daerah (Polda), yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.

"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September 2024," imbuhnya.

4. Program Pesiar

Selanjutnya, meski bukan syarat administrasi layanan publik, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) ikut meluncurkan program bertajuk "Pesiar".

Pesiar merupakan akronim dari Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi, kegiatan untuk merangkul semua warga desa menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Kemendes PDTT juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 yang menginstruksikan penggunaan dana desa untuk kegiatan Pesiar hingga edukasi terkait program JKN di masyarakat desa," kata Rizzky.

Cara mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan

Rizzky menegaskan, masyarakat yang ingin mendapatkan sejumlah layanan publik di atas perlu berstatus sebagai peserta aktif JKN BPJS Kesehatan.

Jika belum terdaftar atau tak lagi aktif, dia mengimbau masyarakat untuk segera mengurus kepesertaan.

"Agar dapat mendaftarkan dan dipastikan aktif sebagai peserta JKN," ucapnya.

Berikut langkah mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai kondisi masing-masing:

1. Sudah terdaftar tapi status kepesertaan tidak aktif

Pengaktifan kepesertaan karena menunggak iuran dilakukan dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

2. Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran

Mendaftarkan diri dalam Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Program Rehab memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat membayar secara bertahap.

3. Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan

Jika sebelumnya tercatat sebagai anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta dapat mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri.

Cara mengaktifkannya, yakni dengan mengakses Pandawa melalui WhatsApp di nomor 08118165165.

4. Tidak aktif karena akan melanjutkan pendidikan

Jika peserta berusia di atas 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka mereka masih menjadi tanggungan orangtua di program JKN.

Guna mengaktifkan kepesertaan, dapat menghubungi Pandawa melalui Whatsapp di nomor 08118165165, kemudian pilih fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”.

Selanjutnya, masukkan data serta unggah dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir, maka kepesertaan pun akan langsung aktif.

Rizzky berharap, seluruh kementerian dan lembaga dapat menyusul dan menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dengan mensyaratkan BPJS Kesehatan dalam layanannya.

"Sehingga capaian UHC di Indonesia bisa cepat tercapai dan seluruh masyarakat Indonesia bisa terjamin dalam program JKN," tuturnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/25/133000165/catat-ini-layanan-publik-yang-wajibkan-syarat-bpjs-kesehatan-2024

Terkini Lainnya

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke