Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Gangguan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Gen Z Wajib Tahu!

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan kesehatan mental berhak mendapat perawatan.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia mencakup layanan kesehatan mental sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Peserta berhak mendapatkan layanan konsultasi, pemeriksaan, tindakan medis dari dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta dokter spesialis jiwa di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.

"Peserta Program JKN memiliki hak atas layanan dengan syarat utamanya adalah status kepesertaan yang aktif," kata Rizzky kepada Kompas.com, Jumat (16/2/2024).

Daftar gangguan kesehatan mental yang ditanggung BPJS Kesehatan

Rizzky menjelaskan, layanan tersebut sudah termasuk rawat inap, pemeriksaan penunjang seperti tes laboratorium, radiologi, obat-obatan untuk gangguan mental, dan rehabilitasi medis jika diperlukan.

BPJS Kesehatan juga menyediakan Program Rujuk Balik (PRB) khusus untuk peserta dengan diagnosis skizofrenia yang telah stabil, sehingga memungkinkan akses cepat terhadap obat-obatan kronis tanpa harus ke FKRTL.

Ada beberapa gangguan kesehatan mental yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Simak daftarnya berikut ini:

  • Gangguan mood
  • Gangguan psikotik
  • Gangguan kecemasan
  • Gangguan kepribadian
  • Obsessive compulsive disorder (OCD) atau gangguan obsesif-kompulsif
  • Attention deficit hyperactivity disorder (ADHD)
  • Post-traumatic stress disorder (PTSD) atau gangguan stres pascatrauma
  • Skizofrenia.

Rizzky menegaskan bahwa gangguan kesehatan mental yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak terbatas pada yang sudah disebutkan dalam daftar.

BPJS Kesehatan memberikan pelayanan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku, serta dipastikan kartu BPJS Kesehatan peserta aktif.

Alur mendapatkan perawatan untuk gangguan kesehatan mental

Rizzky menjelaskan, dalam penanganan pasien yang mengalami gangguan kesehatan mental, dokter di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat merujuk pasien ke dokter spesialis jiwa di rumah sakit jika diperlukan.

"Dokter spesialis jiwa menentukan layanan yang diperlukan sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang telah ditetapkan," terang Rizzky.

"Selain itu juga dapat merujuk pasien untuk konsultasi oleh psikolog jika dianggap perlu," sambungnya.

Ia menambahkan, semua obat yang diberikan kepada pasien gangguan kesehatan mental yang diperlukan dalam layanan kesehatan mental termasuk dalam paket INA-CBG, tanpa biaya tambahan.

"Obat-obatan yang digunakan harus sesuai dengan Formularium Nasional (Fornas) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Rizzky.

"Namun jika ada kebutuhan obat di luar Fornas dan dibutuhkan secara medis, fasilitas kesehatan harus menyediakannya dalam paket INA-CBG," lanjutnya.

Peserta bisa melapor

Lebih lanjut, Rizzky meminta peserta yang menemukan ketidaksesuaian pelayanan yang diterima oleh peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan agar melapor.

Mereka dapat menghubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan 165 atau menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja bila berada di rumah sakit.

"Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit," pungkasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/16/150000165/8-gangguan-kesehatan-mental-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan-gen-z-wajib-tahu

Terkini Lainnya

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke