Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Gangguan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Gen Z Wajib Tahu!

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan kesehatan mental berhak mendapat perawatan.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia mencakup layanan kesehatan mental sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Peserta berhak mendapatkan layanan konsultasi, pemeriksaan, tindakan medis dari dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta dokter spesialis jiwa di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.

"Peserta Program JKN memiliki hak atas layanan dengan syarat utamanya adalah status kepesertaan yang aktif," kata Rizzky kepada Kompas.com, Jumat (16/2/2024).

Daftar gangguan kesehatan mental yang ditanggung BPJS Kesehatan

Rizzky menjelaskan, layanan tersebut sudah termasuk rawat inap, pemeriksaan penunjang seperti tes laboratorium, radiologi, obat-obatan untuk gangguan mental, dan rehabilitasi medis jika diperlukan.

BPJS Kesehatan juga menyediakan Program Rujuk Balik (PRB) khusus untuk peserta dengan diagnosis skizofrenia yang telah stabil, sehingga memungkinkan akses cepat terhadap obat-obatan kronis tanpa harus ke FKRTL.

Ada beberapa gangguan kesehatan mental yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Simak daftarnya berikut ini:

  • Gangguan mood
  • Gangguan psikotik
  • Gangguan kecemasan
  • Gangguan kepribadian
  • Obsessive compulsive disorder (OCD) atau gangguan obsesif-kompulsif
  • Attention deficit hyperactivity disorder (ADHD)
  • Post-traumatic stress disorder (PTSD) atau gangguan stres pascatrauma
  • Skizofrenia.

Rizzky menegaskan bahwa gangguan kesehatan mental yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak terbatas pada yang sudah disebutkan dalam daftar.

BPJS Kesehatan memberikan pelayanan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku, serta dipastikan kartu BPJS Kesehatan peserta aktif.

Alur mendapatkan perawatan untuk gangguan kesehatan mental

Rizzky menjelaskan, dalam penanganan pasien yang mengalami gangguan kesehatan mental, dokter di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat merujuk pasien ke dokter spesialis jiwa di rumah sakit jika diperlukan.

"Dokter spesialis jiwa menentukan layanan yang diperlukan sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang telah ditetapkan," terang Rizzky.

"Selain itu juga dapat merujuk pasien untuk konsultasi oleh psikolog jika dianggap perlu," sambungnya.

Ia menambahkan, semua obat yang diberikan kepada pasien gangguan kesehatan mental yang diperlukan dalam layanan kesehatan mental termasuk dalam paket INA-CBG, tanpa biaya tambahan.

"Obat-obatan yang digunakan harus sesuai dengan Formularium Nasional (Fornas) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Rizzky.

"Namun jika ada kebutuhan obat di luar Fornas dan dibutuhkan secara medis, fasilitas kesehatan harus menyediakannya dalam paket INA-CBG," lanjutnya.

Peserta bisa melapor

Lebih lanjut, Rizzky meminta peserta yang menemukan ketidaksesuaian pelayanan yang diterima oleh peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan agar melapor.

Mereka dapat menghubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan 165 atau menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja bila berada di rumah sakit.

"Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit," pungkasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/16/150000165/8-gangguan-kesehatan-mental-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan-gen-z-wajib-tahu

Terkini Lainnya

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke