Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa yang Akan Terjadi jika Raja Charles III Tak Lagi Mampu Mengemban Tugas karena Kanker?

KOMPAS.com - Raja Charles III dari Inggris didiagnosis menderita kanker dan mundur dari tugas publik sementara untuk menjalani pengobatan.

Istana Buckingham mengumumkan pada Senin (5/2/2024), kanker pada tubuh Charles ditemukan saat menjalani pengobatan pembesaran prostat jinak.

Diberitakan CNN, Senin, pejabat istana tidak merinci jenis kanker atau seberapa serius kondisinya. Namun, sumber kerajaan memastikan itu bukanlah kanker prostat.

Istana hanya mengatakan, selama waktu pengobatan Charles disarankan untuk menunda tugas-tugas yang berhubungan dengan publik.

"Sepanjang periode ini, Yang Mulia akan terus menjalankan urusan negara dan urusan resmi seperti biasa," tambah pihak istana.

Lantas, apa yang akan terjadi jika Raja Charles III tidak mampu mengemban tugasnya?

Yang terjadi jika Charles III tidak mampu menjalankan tugas

Dilansir dari Aljazeera, Selasa (6/2/2024), terdapat mekanisme konstitusional yang berlaku jika Charles III mencapai titik tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai raja.

Dua penasihat negara (counsellors of state) dapat ditunjuk untuk bertindak atas nama raja melalui Surat Paten, suatu bentuk hibah dari kedaulatan Inggris.

Para penasihat negara akan diberi wewenang untuk melaksanakan sebagian besar tugas resmi raja, termasuk menghadiri pertemuan Dewan Penasihat (Privy Council), menandatangani dokumen rutin, dan menerima duta besar baru.

Namun, mereka tidak dapat menunjuk seorang perdana menteri atau membubarkan parlemen, kecuali raja meminta untuk melakukannya.

Secara hukum, penasihat negara dipilih dari pasangan raja dan orang-orang dalam garis suksesi yang telah berusia di atas 21 tahun.

Sementara saat ini, urutan utama suksesi takhta mencakup 24 orang, baik dewasa maupun anak-anak.

Di urutan teratas garis suksesi adalah William, Pangeran Wales sekaligus putra tertua Charles dan mendiang Putri Diana.

Ketiga anaknya, yaitu Pangeran George, Putri Charlotte, dan Pangeran Louis mengikuti garis suksesi William.

Pangeran Harry, putra bungsu Charles dan Diana, yang telah melepaskan tugas kerajaan tetapi mempertahankan posisinya dalam garis takhta, serta kedua anaknya, mengikuti suksesi berikutnya.

Kemudian, ada Pangeran Andrew, adik laki-laki Charles sekaligus putra tertua kedua Ratu Elizabeth II dan Pangeran Philip, disusul anak-anaknya, Putri Beatrice dan Eugenie.

Pewaris takhta lainnya termasuk Putri Anne, saudara perempuan Charles, serta Pangeran Edward, adik bungsu Charles.

Namun, pers Inggris melaporkan pada Januari bahwa ketentuan rahasia telah dibuat untuk mencegah Pangeran Harry atau Pangeran Andrew menjalankan tugas resmi atas nama raja.

Komentator keluarga kerajaan, Richard Fitzwilliams mengatakan, sebagian besar tanggung jawab tugas publik Charles akan jatuh ke tangan pemegang teratas garis suksesi, Pangeran Wales, serta pasangan raja, Ratu Camilla.

Kendati demikian, raja akan tetap menjalankan tugas konstitusionalnya, termasuk urusan negara dan urusan administrasi resmi.

"Pangeran Wales melaksanakan tugas pertamanya pada Rabu, 7 Februari,” kata Fitzwilliams.

Rabu (7/2/2024) lalu, William menghadiri Makan Malam Gala Ambulans Amal Udara London di The OWO, pusat kota London, Inggris.

William juga melakukan penobatan di Kastil Windsor pada hari sebelumnya. Dia dilaporkan menunda tugas karena membantu merawat ketiga anaknya setelah operasi sang istri, Catherine.

Kondisi Putri Wales yang tidak dapat menjalankan tugas selama beberapa minggu karena perawatan juga mengurangi anggota keluarga kerajaan yang mampu melaksanakan tugas.

"Tidak diragukan lagi, banyak hal akan bergantung pada Pangeran Wales dan tentu saja Ratu Camilla yang diam-diam tetapi dengan hati-hati melanjutkan tugasnya," ujar Fitzwilliams.

Dilansir dari laman The Conversation, pilihan terakhir bagi raja yang tidak mampu menjalankan tugasnya adalah abdikasi atau turun takhta dengan sukarela.

Jika kemungkinan terburuk tersebut terjadi, maka William akan naik takhta dan Kate akan menjadi ratu.

Redaktur pelaksana majalah Majesty, Joe Little menyampaikan, Ratu Camilla mungkin akan tetap mempertahankan gelarnya sama seperti mendiang ibunda Ratu Elizabeth II.

"Ibu Suri (mendiang ibunda Ratu Elizabeth II) mempertahankan gelar tersebut hingga ia meninggal dunia pada usia 101 tahun," ungkap Little, dikutip dari USA Today, Selasa.

Di sisi lain, sejarawan di School of Continuing Studies, University of Toronto, Kanada, Carolyn Harris menyebut, itu merupakan kebijaksanaan dari raja.

Menurutnya, William mungkin akan memutuskan peran masa depan Ratu Camilla sebagai seorang bangsawan.

Harris pun mengungkapkan bahwa sejarah Inggris menawarkan beberapa wawasan tentang jalan bagi para wanita yang pasangannya turun takhta.

"Istri keenam Henry VIII menarik diri dari kehidupan istana, dan pindah ke Cotswolds, menikah lagi, dan hidup tenang," katanya.

Namun secara keseluruhan, nasib para permaisuri saat raja atau ratu yang baru bukanlah putra atau putri kandung mereka, akan lebih sulit untuk diketahui.

"Asumsi saya adalah Ratu Camilla kemungkinan akan mempertahankan peran amalnya terkait dengan literasi dan kekerasan dalam rumah tangga. Dia bisa menjadi kepala kehormatan resimen militer, tapi itu semua adalah hasil dari banyak diskusi dengan raja baru," ucap Harris.

 

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/09/183000265/apa-yang-akan-terjadi-jika-raja-charles-iii-tak-lagi-mampu-mengemban-tugas

Terkini Lainnya

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke