Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beli Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar Mulai 2024, Apakah Jumlahnya Dibatasi?

KOMPAS.com - Masyarakat yang hendak membeli liquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram wajib mendaftarkan diri sebelum 1 Januari 2024.

Pendaftaran dapat dilakukan di subpenyalur atau pangkalan resmi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, pembeli wajib mendaftarkan diri agar pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan tersebut bertujuan supaya besaran subsidi yang terus meningkat bisa dirasakan sepenuhnya oleh kelompok tepat sasaran atau yang tidak mampu.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman," ujar Tutuka dikutip dari laman ESDM.

Lantas, apakah pembelian elpiji 3 kg akan dibatasi jika masyarakat sudah mendaftarkan diri?

Penjelasan Pertamina

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembelian elpiji 3 kg tidak akan dibatasi ketika masyarakat sudah mendaftarkan diri, baik secara perorangan maupun per keluarga.

"Tidak ada pembatasan. Yang penting pembelinya terdaftar," ujar Irto kepada Kompas.com, Kamis (28/12/2023).

Lebih lanjut, Irto juga menjelaskan, pemerintah tidak akan membatasi masyarakat yang hendak membeli elpiji 3 kg walau mereka berada di luar domisili KTP.

Masyarakat yang tidak berada di domisili sesuai KTP juga tetap bisa membeli elpiji 3 kg, asalkan mereka sudah terdaftar.

"Bisa (membeli walau berada di luar domisili)," terang Irto.

Jika pembeli belum daftar

Diberitakan sebelumnya, Tutuka menyampaikan bahwa masyarakat yang belum mendaftar sebelum 1 Januari 2024 masih diperbolehkan membeli elpiji 3 kilogram.

Kendati demikian, mereka diharuskan mendaftarkan diri terlebih dahulu seperti pembeli lainnya yang sudah melakukan pendaftaran pada 2023.

Cara mendaftarnya pun sama, yakni dengan membawa KTP dan KK ke subpenyalur atau pangkalan resmi.

"Masih bisa daftar," jelas Tutuka.

Sementara itu, kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg mulai tahun depan adalah mereka yang terdaftar melalui Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk masyarakat Rumah Tangga.

"Juga data Kemenkop UKM untuk pengusaha Mikro, serta Kementerian ESDM untuk data nelayan dan petani sasaran konversi LPG. Jadi mekanismenya adalah pencocokan data," ujar Irto, Jumat (22/12/2023).

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/28/133000565/beli-elpiji-3-kg-wajib-terdaftar-mulai-2024-apakah-jumlahnya-dibatasi-

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke