Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kader Parpol Bikin Acara dan Konten di Kementerian, Ini Kata KPU

Sorotan tersebut dimulai dari unggahan konten video dan foto aksi tersebut oleh pemilik akun X (dulu Twitter) @ARSIPAJA, Kamis (7/12/2023). 

Sejumlah warganet lalu menanggapi unggahan tersebut. Mereka menyoroti penggunaan fasilitas negara oleh kader parpol.

"Harusnya kampanye ke pasar2 ya kak, jangan di fasilitas negara," tulis akun @an***mania.

"Cuma di Indonesia fasilitas yg harusnya buat kepentingan negara dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa rasa MALU," balas pemilik akun @gada****.

"Ga paham lagi katanya tajir bgt (asumsinya jadi ga bakal korupsi kalo jadi presiden) tapi kampanye aja masih pake fasilitas negara untuk kepentingan pribadinya?" kata akun @ar****irmala.

Berdasarkan penelusuran, sejumlah kader Partai Amanat Nasional (PAN) mengunggah video saat mereka berjoget di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis (7/12/2023).

Sementara Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto mengadakan acara kunjungan artis dan figur publik Indonesia di ruang kerja Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Rabu (6/12/2023).

Bawaslu masih lakukan kajian

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyatakan pihaknya sedang mencermati video viral dari PAN.

Namun dia mengaku belum ada laporan yang masuk terkait kasus tersebut.

"Laporan enggak (ada). Tapi sudah jadi perhatian kita, sekarang lagi kita kaji," ujar Bagja, diberitakan Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Menurut Bagja, pihaknya mengimbau kantor pemerintahan tidak boleh menjadi arena politik selama masa pemilihan umum (Pemilu).

Dia menyebut, hal ini tercantum dalam aturan Undang-Undang Pemilu.

"Tidak boleh ada penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik peserta pemilu tertentu. Tidak boleh. Ada kok dalam UU pemilu. Dibaca lagi," tegasnya.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 menuliskan, kampanye dilarang dilakukan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Pasal 275 menjelaskan, kampanye dilakukan melalui pertemuan, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan, rapat umum, debat, serta kegiatan lain.

Kompas.com telah menghubungi Rahmat Bagja untuk menanyakan hasil kajian dari Bawaslu terhadap aksi kader parpol. Namun, belum ada balasan.

Aturan kampanye pajebat pemerintahan

Terpisah, Komisioner KPU RI Idham Holik enggan mengomentari aksi kader parpol tersebut termasuk kampanye atau tidak.

Namun, dia mengungkapkan, pejabat pemerintahan memiliki aturan saat mau melakukan kampanye semasa Pemilu.

"(Diatur di) Pasal 62 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023) malam.

Berdasarkan aturan tersebut, kampanye Pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota parpol ataupun bukan anggota parpol berhak melaksanakan kampanye Pemilu.

Namun, mereka wajib memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

"Dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan," lanjut dia.

Agas bisa melakukan kampanye, pejabat negara perlu melakukan cuti dari posisinya. Tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Pejabat negara yang ingin cuti untuk kampanye Pemilu harus mengajukan surat tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan kampanye.

"Paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu," tambahnya.

Surat cuti juga harus disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/10/090000465/kader-parpol-bikin-acara-dan-konten-di-kementerian-ini-kata-kpu

Terkini Lainnya

Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Tren
Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Tren
Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Tren
6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke