Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

9 Kambing yang Sempat Dipenjara Satu Tahun di Bangladesh Akhirnya Dibebaskan

KOMPAS.com - Umumnya, hukuman penjara diterapkan bagi seseorang (manusia) yang melakukan sebuah tindak pidana.

Di Indonesia misalnya, seseorang yang terbukti melakukan pencurian akan dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Akan tetapi, kondisi berbeda terjadi di kota Barisal, Bangladesh.

Pasalnya, yang mendapat hukuman penjara di sini bukanlah manusia, melainkan kambing.

Sembilan ekor kambing dihukum setahun penjara setelah memakan rumput dan daun di pepohonan.

Kronologi kejadian

Insiden itu terjadi pada 6 Desember 2022, dikutip dari Daily Bangladesh.

Saat itu, Wali Kota Serniabat Sadiq Abdullah memerintahkan kambing-kambing milik salah satu warga, Shahriar Rajab, untuk disita dan dibawa pergi.

Penahanan ini dilakukan karena kelima belas ekor kambing milik Shahriar memakan rumput dan daun di pemakaman Muslim tanpa izin.

Kemudian semua kambing itu dipenjara di sebuah gudang Barisal City Corporation (BBC) selama satu tahun.

Beberapa anak kambing dilaporkan mati karena kelalaian selama masa tahanan.

Sementara beberapa kambing lainnya disebut pernah melahirkan di dalam penjara tersebut.

Sebenarnya, Shahriar sempat meminta pihak terkait untuk membebaskan hewan-hewan ternaknya.

Namun, dia tak kunjung mendapatkan kambing-kambingnya selama hampir satu tahun.

Setelah Barisal City memiliki wali kota baru, kasus yang menimpa kambing itu mendapat perhatian kembali.

Shahriar pun sempat mengajukan permohonan kepada wali kota baru agar kambingnya bisa dibebaskan, dikutip dari The Business Standard.

Kambing-kambing itu akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (24/11/2023) di bawah arahan wali kota baru, Abul Khair Abdullah.

Selanjutnya, kambing-kambing itu diserahkan kepada pemiliknya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/28/151500865/9-kambing-yang-sempat-dipenjara-satu-tahun-di-bangladesh-akhirnya

Terkini Lainnya

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke