Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ribuan WNI di Malaysia Terancam Kehilangan Kewarganegaraan, Apa yang Terjadi?

Hal itu terjadi buntut dari banyaknya WNI yang keluar-masuk secara ilegal di Malaysia.

Letak geografis Indonesia dan Malaysia yang berdekatan menjadi salah satu penyebab sering terjadinya aktivitas ilegal tersebut.

Kondisi ini membuat banyak WNI yang ditahan oleh otoritas negara tersebut karena pelanggaran izin masuk atau bekerja di Malaysia.

"Permasalahan kewarganegaraan di Malaysia memang menjadi perhatian khusus untuk dapat diselesaikan," ujar Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/11/2023) sore.

"Diperlukan semangat bersama dalam upaya penyelesaian, khususnya bagi WNI di Malaysia yang tidak memiliki dokumen agar menjadi jelas status kewarganegaraannya, sehingga bisa pulang ke Indonesia atau kembali bekerja sebagai WNI di Malaysia secara legal,” tambahnya.

Baroto menekankan, perlunya pembahasan bersama dengan semua stakeholder terkait untuk pembentukan peraturan guna menanggulangi hilangnya kewarganegaraan WNI di Malaysia.

“Hal ini guna menjaga prinsip kehati-hatian pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan kewarganegaraan di Malaysia,” kata dia.

“Kami akan selalu upayakan untuk hal tersebut (pembentukan peraturan)," lanjut Baroto.

“Kondisi ini merupakan kondisi yang ‘extraordinary’ dan dikhawatirkan tidak makin berkurang tetapi semakin meningkat, mengingat mudahnya jalur perpindahan manusia dari Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya,” ujarnya, dikutip dari rilis Kemenkumham.

Menurut Harmono, KBRI Kuala Lumpur berusaha mengatasi ancaman ini dengan memberikan dokumen kewarganegaraan bagi WNI di Malaysia, yang tidak memiliki atau memiliki sebagian dokumen kewarganegaraan yang telah tinggal secara turun temurun, namun tidak pernah kehilangan kewarganegaraan.

KBRI Kuala Lumpur mencatat, telah mengeluarkan 33.742 Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) dan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK).

Kendati demikian, pihaknya menyadari pemberian SKSK dan SBPK masih membutuhkan pedoman dan regulasi teknis sesuai Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Kegiatan ataupun pembahasan ini dilakukan untuk menghindari hilangnya WNI di luar negeri, dan juga sebagai dasar perlindungan negara kepada warga negaranya sebagaimana amanat dari UU No. 12 Tahun 2006," katanya lagi.

Oleh karena itu, dirinya berharap pemerintah Indonesia segera membuat peraturan teknis terkait kewarganegaraan WNI di luar negeri, termasuk Malaysia.

Hal ini sebagai upaya perlindungan terhadap WNI yang berada di luar negeri.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/24/180000565/ribuan-wni-di-malaysia-terancam-kehilangan-kewarganegaraan-apa-yang-terjadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke