KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
Program pemerintah ini menjamin pesertanya agar terpenuhi segala kebutuhan hidup mendasar bagi pekerja dan keluarganya.
Terdapat sejumlah program jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi pesertanya, untuk dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat mengalami situasi tertentu.
Anda bisa mengetahui program jaminan apa saja yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Ini adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai media layanan informasi program-programnya.
Cara cek program jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah cara untuk melihat jenis program jaminan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi Jamsostek mobile:
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/4/2023), jenis program jaminan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
1. Jaminan hari tua (JHT)
Jaminan hari tua ditujukan guna menjamin agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan uang tunai apabila memasuki masa pensiun, engalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Peserta nantinya berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
2. Jaminan pensiun
Jaminan pensiun diberikan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan saat kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Jaminan ini berupa uang tunai yang akan diterimakan setiap bulan, bagi peserta dengan masa iur minimal 15 tahun.
Atau uang tunai yang merupakan akumulasi iuran, ditambah hasil pengembangan bagi peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun.
Manfaat ini akan dibayarkan kepada peserta, suami/istri peserta, anak peserta, atau orang tua/ahli waris yang bersangkutan.
3. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
Program ini memberikan perlindungan untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan akibat risiko kematian atau cacat akibat kecelakaan kerja.
Jaminan kecelakaan kerja ini diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial yang iurannya berdasarkan persentase upah/penghasilan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakan kerja, akan mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya.
Mereka juga akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai jika terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.
4. Jaminan kematian (JKM)
Program jaminan kematian bertujuan untuk memberikan santunan kematian, yang akan dibayarkan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
Jaminan kematian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial.
5. Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)
JKP adalah jaminan yang diberikan kepada seluruh pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Nantinya manfaat yang didapatkan yakni berupa manfaat uang tunai maupun akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan, agar bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup layak.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/22/171500565/cara-cek-program-jaminan-bpjs-ketenagakerjaan-via-aplikasi-jmo