Untuk mendapatkan fasilitas dari BPJS Kesehatan, masyarakat harus terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Apabila sudah terdaftar aktif sebagai peserta, nantinya masyarakat dapat menggunakan berbagai pelayanan dan perawatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pelayanan pasien BPJS Kesehatan tersebut mencakup layanan rawat inap dan rawat jalan.
Namun, berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, tidak ada batasan maksimal untuk pasien BPJS Kesehatan saat dirawat di rumah sakit (RS).
"Tidak ada batas maksimal pasien BPJS Kesehatan untuk di rawat inap di RS. Perawatan pasien dilakukan sesuai dengan indikasi medis," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2023).
Muttaqien mengatakan apabila pasien dalam penilaian dokter sudah dalam kondisi stabil maka pasien diperbolehkan untuk pulang.
"Sehingga tidak tepat jika ada isu yang beredar yang menyampaikan bahwa pasien BPJS Kesehatan hanya bisa rawat inap selama 3 hari," imbuhnya.
Selain itu pihaknya juga mengingatkan, rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan dilakukan penindakan.
Penindakan tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian kepada pihak yang dirugikan, sampai pemutusan kerja sama.
Pastikan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
Sementara itu, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto membantah adanya batasan waktu untuk pasien rawat inap di rumah sakit dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Pasien BPJS Kesehatan bisa menjalani rawat inap sesuai dengan indikasi medis yang ditentukan oleh dokter.
"Tidak ada batasan, sesuai indikasi medis," ujarnya terpisah.
Untuk itu, ia meminta agar masyarakat senantiasa untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan agar tetap aktif dan dapat digunakan untuk pengobatan.
Untuk pengecekan status kepesertaan bisa dilakukan melalui:
Sementara itu, perawatan pasien BPJS Kesehatan juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Merujuk Pasal 46 ayat (1) Perpres Nomor 8 Tahun 2018 menyebutkan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, serta bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.
Mengacu pasal tersebut, batasan perawatan pasien dari peserta JKN bukan dihitung dari durasi waktu, tapi sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan oleh pasien berdasarkan penilaian dari dokter.
Layana kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan
Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada Pasal 47 ayat (1) dijelaskan secara detail terkait elemen-elemen yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Pada pelayanan kesehatan tingkat pertama, elemen yang dijaminkan meliputi pelayanan kesehatan nonspesialistik serta layanan rawat inap tingkat pertama yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama sesuai dengan indikasi medis.
Layanan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan yaitu:
Selain itu, ada pula tindakan medis nonspesialistik, baik operasi atau pun nonoperasi, serta pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Faskes tingkat pertama juga menjamin pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
Selanjutnya, pada faskes rujukan, perawatan inap nonintensif dan perawatan inap di ruang intensif juga mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan.
Layanan lain yang juga ditanggung adalah administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar (khusus IGD), serta pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.
Selanjutnya, tindakan medis spesialistik, baik bedah atau pun nonbedah yang sesuai dengan indikasi medis, pelayanan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, serta pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis.
“Faskes rujukan juga melayani rehabilitasi medis, pelayanan darah, pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di faskes, dan pelayanan keluarga berencana,” terang Ghufron dilansir dari Kompas.com (8/11/2023).
Jika ada pasien dari peserta JKN yang dirawat kurang dari tiga hari, lanjut Ghufron, hal itu disebabkan penyakit yang diderita sudah terkendali.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/14/203000065/berapa-lama-pasien-bpjs-kesehatan-bisa-rawat-inap-di-rumah-sakit-