KOMPAS.com - Jaminan kematian (JKM) adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Program ini bertujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.
Setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan klaim jaminan kematian ke kantor cabang terdekat.
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mengklaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan?
Syarat klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat untuk mengajukan klaim jaminan kematian:
Berikut adalah prosedur bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim jaminan kematian:
Demikian syarat dan prosedur pengajuan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/09/134500065/cara-klaim-jaminan-kematian-bpjs-ketenagakerjaan-berikut-syarat-dan