Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Kandung Pakai Lagu "Happy Birthday"

KOMPAS.com - Video detik-detik polisi menggerebek pelaku pencabulan anak kandung di Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial Twitter atau X. 

Video tersebut viral, salah satunya diunggah oleh akun @mazzini_gsp pada Rabu (8/11/2023).

Dalam video, tampak beberapa polisi berseragam preman membangunkan pelaku yang tengah tertidur di sebuah rumah sambil menyanyikan lagu "Happy Birthday" dan bertepuk tangan.

Pelaku yang mengetahui dirinya sudah terkepung hanya bisa bengong. Polisi kemudian memborgol tangan pelaku.

"Pelaku pencabulan terhadap 2 anak kandung terlihat plonga-plongo saat tim @PolrestaPadang_ menangkap dirinya saat sedang tidur. Jika polisi memberi surprise nyanyian selamat ulang tahun, surprise apa yg akan diberikan para napi di dalam sel?" tulis pengunggah.

Penjelasan Polresta Padang

Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan seorang pria berinisial F (48) yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (7/11/2023) pukul 20.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat.

"Penangkapan oleh Unit IV PPA yang dipimpin Kanit IV/PPA Ipda Nofiendri beserta Tim Klewang Sat Reskrim Polresta. Kemudian pelaku diboyong Ke Polresta Padang untuk sidik lebih lanjut," ujar Yanti kepada Kompas.com, Kamis (9/11/2023).

Pernah perkosa anak kandung pada 2019

Yanti menjelaskan, F ditangkap usai memperkosa dan mencabuli dua anak kandungnya.

Hal tersebut diketahui ketika salah satu anak berinisial FO (17) menceritakan aksi bejat yang dilakukan ayahnya kepada R yang merupakan mantan istri pelaku pada Jumat (13/10/2023).

FO mengatakan, ia diperkosa oleh F pada 2019 sampai Juli 2023 yang terakhir kali terjadi di rumah pelaku. 

Selain FO, anak F lainnya, yaitu FF (20) juga mengakui bahwa dirinya pernah dicabuli oleh ayahnya sendiri.


F dilaporkan ke polisi, ancaman hukuman 15 tahun

R yang mengetahui buah hatinya menjadi korban pemerkosaan lantas melaporkan mantan suaminya ke Polresta Padang pada Senin (16/10/2023).

Laporan R teregister dalam Nomor : LP/B/702/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

Pelaku diketahui mencabuli korban FF pada tahun 2015. Kejadian itu diketahui ketika Kamis tanggal 13 Oktober 2023 korban FO mendatangi ibu kandungnya. 

Yanti menyampaikan, F yang sudah ditangkap karena diduga mencabuli anak kandungnya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016.

Ancaman hukuman yang akan diterima pelaku karena perbuatannya itu adalah maksimal penjara 15 tahun. 

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/09/110000565/video-viral-polisi-tangkap-pelaku-pencabulan-anak-kandung-pakai-lagu-happy

Terkini Lainnya

Bangsa yang Menua dan Kompleksitas Generasi Muda

Bangsa yang Menua dan Kompleksitas Generasi Muda

Tren
Duet Minions Berakhir Usai Kevin Sanjaya Pensiun, Siapa Penerusnya?

Duet Minions Berakhir Usai Kevin Sanjaya Pensiun, Siapa Penerusnya?

Tren
Google Perkenalkan Produk AI Baru Bernama Project Astra, Apa Itu?

Google Perkenalkan Produk AI Baru Bernama Project Astra, Apa Itu?

Tren
9 Potensi Manfaat Edamame untuk Kesehatan, Termasuk Mengurangi Risiko Diabetes

9 Potensi Manfaat Edamame untuk Kesehatan, Termasuk Mengurangi Risiko Diabetes

Tren
Warganet Keluhkan Harga Tiket Laga Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang Mahal, PSSI: Kami Minta Maaf

Warganet Keluhkan Harga Tiket Laga Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang Mahal, PSSI: Kami Minta Maaf

Tren
Korban Banjir Bandang Sumbar Capai 67 Orang, 20 Masih Hilang, 3 Belum Teridentifikasi

Korban Banjir Bandang Sumbar Capai 67 Orang, 20 Masih Hilang, 3 Belum Teridentifikasi

Tren
5 Manfaat Minum Teh Earl Grey Setiap Hari, Mengusir Sedih dan Menurunkan Berat Badan

5 Manfaat Minum Teh Earl Grey Setiap Hari, Mengusir Sedih dan Menurunkan Berat Badan

Tren
Ramai Larangan 'Study Tour' Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Ramai Larangan "Study Tour" Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Tren
50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

Tren
Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

Tren
Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke