Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sering Dilanggar, Berikut Aturan dan Bentuk Kejahatan Perang

Saat ini, Ukraina tengah bersitegang dengan Rusia. Sementara warga Palestina berusaha bertahan dari serangan Israel.

Di balik peperangan yang terjadi, setiap pihak seharusnya wajib mengikuti aturan perang. Namun, aturan ini berpotensi dilanggar.

Padahal jika dilanggar, pihak yang tidak menerapkan aturan perang telah melakukan kejahatan perang. Ada sanksi yang seharusnya diberikan kepada pelanggar.

Lalu, seperti apa aturan peperangan dan bentuk-bentuk kejahatan perang jika melanggarnya?

Aturan perang

Aturan peperangan dikenal resmi sebagai international humanitarian law atau hukum kemanusiaan internasional.

Peraturan ini dibuat dalam konferensi pada 1964 di Swiss berkat dorongan Komite Internasional Palang Merah (ICRC).

Dikutip dari situs resminya, berikut tujuh aturan dalam peperangan:

  1. Lindungi mereka yang tidak berperang, seperti warga sipil, personel medis, atau pekerja bantuan.
  2. Lindungi mereka yang tidak mampu lagi berperang, seperti tentara yang terluka atau tahanan.
  3. Melarang menargetkan warga sipil. Melakukan hal tersebut merupakan kejahatan perang.
  4. Mengakui hak warga sipil untuk dilindungi dari bahaya perang dan menerima bantuan yang mereka perlukan. Segala upaya harus dilakukan agar tidak merugikan mereka atau rumah mereka, atau menghancurkan sarana kelangsungan hidup mereka, seperti sumber air, tanaman, ternak, dan lain-lain.
  5. Mengamanatkan bahwa orang yang sakit dan terluka mempunyai hak untuk dirawat, terlepas dari pihak mana mereka berada.
  6. Menetapkan bahwa pekerja medis, kendaraan medis, dan rumah sakit yang didedikasikan untuk pekerjaan kemanusiaan tidak boleh diserang.
  7. Melarang penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat tahanan.
  8. Tentukan bahwa tahanan harus menerima makanan dan air dan diizinkan untuk berkomunikasi dengan orang yang mereka cintai.
  9. Batasi senjata dan taktik yang dapat digunakan dalam perang, untuk menghindari penderitaan yang tidak perlu.
  10. Secara tegas melarang pemerkosaan atau bentuk kekerasan seksual lainnya dalam konteks konflik bersenjata.

Sementara itu, Konvensi Jenewa juga merumuskan perjanjian yang isinya mengatur konflik bersenjata di suatu wilayah.

Masih dariKomite Internasional Palang Merah, berikut isi aturan konflik bersenjata:

  1. Orang-orang yang hors de combat (keluar dari pertempuran) dan mereka yang tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan berhak untuk dihormati atas nama mereka, kehidupan dan integritas moral dan fisik mereka.
  2. Dilarang membunuh atau melukai musuh yang menyerah atau hors de combat.
  3. Orang terluka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat. Perlindungan juga mencakup personel, perusahaan, transportasi, dan peralatan medis.
  4. Para kombatan dan warga sipil yang ditangkap pihak lawan berhak untuk dihormati nyawa, martabat, hak-hak pribadi, dan keyakinan mereka. Mereka harus dilindungi serta mempunyai hak untuk menghubungi keluarga dan menerima bantuan.
  5. Setiap orang berhak memperoleh jaminan hukum. Tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak dilakukannya dan tidak boleh menjadi sasaran penyiksaan fisik dan mental, hukuman fisik, perlakuan kejam, atau merendahkan martabat.
  6. Pihak-pihak yang berkonflik dan anggota angkatan bersenjata dilarang menggunakan senjata atau metode peperangan yang menimbulkan kerugian atau penderitaan berlebihan.
  7. Pihak-pihak yang berkonflik harus selalu membedakan antara penduduk sipil dan kombatan.

Adapun aturan penggunaan atau pelarangan senjata tertentu selengkapnya bisa disimak di ini.

Dilansir dari situs Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), berikut beberapa bentuk tindakan yang menunjukkan suatu pihak melalukan kejahatan perang.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/01/093000865/sering-dilanggar-berikut-aturan-dan-bentuk-kejahatan-perang

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke