Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Bantuan Perumahan dari Pemerintah Cair November 2023, Ini Ketentuannya

KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan anggaran total Rp 3,2 triliun untuk memberi bantuan dalam rangka penguatan sektor perumahan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi.

Penguatan sektor perumahan bukan hanya mendongkrak kegiatan di sektor konstruksi, tetapi juga membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk bisa mendapatkan rumah.

"Kami berharap bisa membuat perekonomian bertahan dari guncangan ketidakpastian global," ujar Menkeu dalam keterangan resmi, dikutip dari laman Kemenkeu, Rabu (25/10/2023).

Berikut beberapa bantuan perumahan untuk masyarakat beserta ketentuannya:

1. Pajak ditanggung pemerintah

Bantuan pertama untuk sektor perumahan berbentuk pemberian pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP.

PPN DTP adalah pajak terutang yang dibayarkan pemerintah dengan menggunakan pagu anggaran yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dilansir dari Kontan, Rabu, PPN DTP rumah diberikan untuk seluruhnya alias 100 persen gratis pajak. Kebijakan tersebut berlaku mulai November 2023 hingga Juni 2024.

Selanjutnya, hingga Desember 2024, program bantuan rumah hanya akan memangkas besaran PPN DTP maksimal 50 persen.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini berlaku untuk semua masyarakat. Namun, sebagai catatan, pemberian PPN DTP hanya berlaku jika membeli rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar.

Bantuan lainnya yakni pemberian bantuan biaya administrasi hingga Rp 4 juta per rumah selama 14 bulan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR adalah kelompok masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Bantuan sebesar Rp 4 juta tersebut merupakan insentif biaya pengurusan administrasi rumah, termasuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Adapun ketentuan rumah MBR yang semula berada di kisaran Rp 250 juta, juga dinaikkan menjadi Rp 350 juta per rumah tapak atau rusun.

"Dalam hal ini, semua rumah di bawah Rp 350 juta itu mendapatkan fasilitas biaya administrasi dan juga PPN di-DTP-kan," ungkap Sri Mulyani.

3. Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu

Pemerintah juga menggelontorkan anggaran untuk bantuan sosial yang sudah ada sebelumnya, yaitu Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

Bantuan RST bertujuan untuk meningkatkan indikator kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan, dengan menyediakan rumah layak huni sebagai tempat tinggal.

Dikutip dari laman Kemenkeu, kriteria dan persyaratan penerima program RST, antara lain:

  • Dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.
  • Dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.
  • Lantai terbuat dari tanah papan, bambu, semen, atau keramik dalam kondisi rusak.
  • Tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus (tempat untuk buang air), atau punya tetapi tidak layak dan/atau luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang.

Menurut Menkeu, untuk kurun waktu November hingga Desember 2023, pemerintah akan menambah target bantuan RST sebanyak 1.800 rumah.

Nantinya, bantuan RST sendiri diberikan dengan nominal mencapai Rp 20 juta per rumah yang akan diperbaiki.

"Kalau bisa menyelesaikan tambahan 1.800 rumah untuk keluarga miskin yang rumahnya diperbaiki dengan anggaran Rp 20 juta. Kami menyediakan Rp 36,2 miliar," jelasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/29/173000865/3-bantuan-perumahan-dari-pemerintah-cair-november-2023-ini-ketentuannya

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke