KOMPAS.com - Mahkamah konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi, sidang MK hari ini akan memutuskan gugatan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 sebagaimana tertera di situs resmi MK.
"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," tuturnya, dilansir dari Kompas.com, Senin.
Putusan gugatan batas minimal usia capres dan cawapres pada Pemilu 2024 ini menarik perhatian publik.
Link sidang MK hari ini
Dilansir dari laman resmi MK RI, sidang MK soal putusan batas usia capres cawapres 2024 diagendakan pada:
Sidang pembacaan putusan gugatan batas usia Capres Cawapres 2024 itu juga dapat disaksikan secara online melalui link berikut:
Sidang akan membacakan putusan gugatan batas usia Capres Cawapres 2024 dengan nomor perkara sebagai berikut:
Poin-poin gugatan perkara
Terdapat sejumlah perkara soal usia capres-cawapres yang akan diputus pada sidang MK hari ini.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (16/10/2023), ada tujuh putusan gugatan soal batas usia capres cawapres 2024, di antaranya:
4. Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023
5. Gugatan perkara nomor 91/PUU-XXI/2023
6. Gugatan perkara nomor 92/PUU-XXI/2023
7. Gugatan perkara nomor 105/PUU-XXI/2023
https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/16/100725465/link-live-streaming-sidang-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-2024