Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Lowongan Formasi PPPK Kemenkes untuk Semua Jabatan Fungsional

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk mengikuti seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Kemenkes membuka formasi untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, teknis, dan dosen yang akan ditugaskan pada unit kerja Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.

Peluang ini sangat cocok bagi Anda yang memiliki latar belakang pendidikan dalam bidang kesehatan.

Alokasi kebutuhan PPPK di lingkungan Kementerian Kesehatan sejumlah 7.095 dengan masa perjanjian kerja selama 5 (lima) tahun.

Lantas, bagaimana cara mengecek jenis formasi yang tersedia dan syarat apa saja yang dibutuhkan?

Cara cek formasi PPPK Kemenkes 2023

Untuk mengetahui kebutuhan PPPK formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan jurusan kesehatan, Anda mengunjungi laman resmi seleksi CPNS Kemenkes berikut ini:

  • LINK kebutuhan PPPK Kemenkes untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan: https://casn.kemkes.go.id/Cpppk/kebutuhan_nakes_umum.html
  • LINK kebutuhan PPPK Kemenkes untuk jabatan fungsional tenaga teknis: https://casn.kemkes.go.id/Cpppk/kebutuhan_teknis_umum.html
  • LINK kebutuhan PPPK Kemenkes untuk jabatan fungsional tenaga teknis dosen: https://casn.kemkes.go.id/Cpppk/kebutuhan_dosen.html

Di laman resmi tersebut, Anda bisa melihat detail terkait formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kuota yang dibutuhkan, serta satuan kerja dan rencana penempatan.

Sehingga, Anda bisa memilih berdasarkan kualifikasi pendidikan Anda dengan mempertimbangkan lokasi penempatan yang diinginkan.

Dikutip dari laman resmi seleksi CPNS Kemenkes, berikut adalah syarat umum bagi calon pelamar:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia paling rendah 20. Untuk usia maksimum, jenjang terampil/mahir/ahli pertama/ahli muda dengan usia pensiun 58 tahun adalah 57 tahun; Jenjang ahli madya dengan usia pensiun 60 tahun adalah 59 tahun; jabatan asisten ahli dengan batas usia pensiun 65 tahun adalah 64 tahun.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan dan pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)/Nomor Induk (NI) PPPK.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak merokok, baik konvensional maupun elektrik, dan tidak mengonsumsi narkoba
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
  • Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.
  • Dapat mengoperasikan komputer, minimum microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive.
  • Bijak dalam bermedia sosial.
  • Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan. Minimum 2 tahun untuk jenjang terampil, mahir, dan ahli pertama; 2 tahun sebagai tenaga pengajar di Perguruan Tinggi untuk Jabatan Dosen Asisten Ahli; 3 tahun untuk jenjang ahli muda; 5 tahun untuk jenjang ahli madya. Ini dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Selanjutnya, seluruh pelamar harus melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/25/074500365/daftar-lowongan-formasi-pppk-kemenkes-untuk-semua-jabatan-fungsional

Terkini Lainnya

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Tren
Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Tren
Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke