Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konflik Pulau Rempang Meruncing, Begini Tanggapan Para Menteri

KOMPAS.com - Dalam beberapa hari terakhir, persoalan Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau menuai sorotan publik lantaran memicu bentrokan antara warga dengan aparat keamanan.

Pada Senin (11/9/2023), ribuan warga menggeruduk kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam hingga menimbulkan kericuhan.

Kerusuhan di Pulau Rempang ini terjadi setelah warga menolak adanya proyek pengembangan kawasan ekonomi bernama Rempang Eco City di wilayah tersebut.

Akibat adanya proyek itu, seluruh penduduk Pulau Rempang yang berjumlah sekitar 7.500 jiwa harus direlokasi.

Persoalan Pulau Rempang pun mendapat perhatian sejumlah menteri.

Bagaimana tanggapan para menteri?

Klarifikasi Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, persoalan Pulau Rempang sejatinya sudah selesai.

Menurutnya, konflik yang terjadi saat ini dipicu adanya proses perizinan yang tumpang tindih.

"Jadi begini urutannya. Tahun 2004 ada memorandum of understanding (MoU) antara Badan Pengusahaan (BP) Batam atau Pemda-lah ya untuk pengembangan kawasan wisata di pulau-pulau yang terlepas dari pulau induknya," kata Mahfud, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (12/9/2023).

Namun, pemda setempat ternyata sudah mengeluarkan sejumlah izin kepada orang lain sebelum pengembangan dilaksanakan.

Ia menjelasakan, warga Pulau Rempang juga sebelumnya telah menyetujui kesepakatan terkait kompensasi.

Salah satu kesepatakan itu adalah tanah seluas 500 meter persegi untuk setiap kepala keluarga yang direlokasi.

Warga juga akan mendapat rumah tipe 45 dan menerima uang sebesar Rp 120 juta setiap kepala keluarga.

Lahan tinggal tak miliki Hak Guna Usaha

Menteri Agraria dan tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto menuturkan, lahan tinggal di Pulau Rempang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Karenanya, ia menyebut masyarakat yang tinggal di pulau tersebut tidak memiliki setifikat.

"Jadi masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu semuanya ada di bawah otoria Batam," kata Hadi, dikutip dari Antara, Rabu (13/9/2023).

Ia menjelaskan, lahan seluas 17.000 hektar yang akan jadi kawasan Rempang Eco City merupakan kawasan hutan.

Dari 17.000 hektar itu, sebanyak 6.000 hektar merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari BP Batam.

Mantan Panglima TNI ini mengatakan, pemerintah telah menyiapkan Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan seluas 500 hektar yang lokasinya di dekat laut.

Hal ini justru semakin memudahkan dalam mencari nafkah.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta agar aparat penegak hukum mengutamakan kasih sayang terhadap masyarakat yang terdampak.

"Kita saling mengingatkan kepada seluruh aparat pemerintahan untuk berlaku secara penuh rasa kasih sayang masyarakat kita sendiri," kata dia, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (11/9/2023).

Ia memastikan, pengembangan kawasan Pulau Rempang untuk kebaikan warga sekitar.

Sebab, pulau tersebut nantinya akan jadi pusat ekonomi indistri hijau dan menciptakan lapangan kerja bagi warga.

Kendati demikian, ia meminta agar hak-hak masyarakat terkait lahan juga harus diganti sesuai hukum.

(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Singgih Wiryono | Editor: Diamanty Meiliana, Ardy Priyatno Utomo, Icha Rastika)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/13/150000165/konflik-pulau-rempang-meruncing-begini-tanggapan-para-menteri

Terkini Lainnya

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke