Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kisah di Balik Dua Lukisan, Hukuman Kejam untuk Hakim yang Korupsi

Dua lukisan tersebut merupakan karya seorang pelukis asal Belanda, Gerard David pada 1498.

David menggambarkan peristiwa saat seorang hakim di Persia bernama Sisamnes dikuliti hidup-hidup oleh Raja Cambyses II karena melakukan korupsi.

Peristiwa tersebut berasal dari buku The Histories karya Herodotus. Ia merupakan sejarawan Yunani Kuno pada sekitar 425 Masehi.

Dalam bukunya, Herodotus menuliskan hukuman yang dialami Sisamnes. Cerita tersebut lantas menjadi inspirasi bagi Gerard David membuat lukisan "Judgement of Cambyses" dan "Flaying of Sisamnes".

Dua lukisan tersebut menjadi peringatan untuk pejabat negara-negara pada abad pertengahan agar tidak melakukan korupsi jika tidak ingin dihukum dengan kejam.

Kisah Sisamnes

Dilansir dari Opera News, Herodotus dalam bukunya menceritakan seorang hakim bernama Sisamnes pada 500 Sebelum Masehi. Hakim ini menjabat di Kerajaan Persia.

Pada masa pemerintahan Raja Cambyses II, Sisamnes menerima suap dan memberikan keputusan yang tidak adil. Perilaku korup ini diketahui oleh raja.

Ia kemudian bertanya kepada sang hakim, siapa orang yang akan dipilih untuk menggantikannya bertugas di pengadilan.

Sisamnes memilih putranya yang bernama Otanes.

Raja Cambyses II memang mengangkat Otanes sebagai hakim baru. Namun, sebelumnya ia menangkap dan menguliti Sisamnes hidup-hidup.

Kulit Sisamnes kemudian dijadikan penutup kursi tempat Otanes duduk saat bertugas di pengadilan untuk menjadi pengingat agar bersikap adil dan tidak korupsi.

Meski begitu, penelitian yang dilakukan oleh Mireille J. Pardon, seorang pakar dari Medieval Institute, University of Notre Dame, AS mengungkapkan sebaliknya.

Hukuman pada abad pertengahan tidak sekejam itu.

Dilansir dari situs resminya, Pardon menjelasakan, kota-kota pada akhir abad pertengahan memang menerapkan hukuman mati. Sebagai contoh, hukuman gantung untuk kasus kriminal.

Namun, pelaksanaannya hanya sedikit. Para hakim di pengadilan lebih sering menghukum orang dengan denda, pengusiran sementara, atau perjalanan untuk bertobat.

Mereka akan menunjuk pejabat hukum untuk membantu pihak-pihak yang berselisih merundingkan perjanjian perdamaian. Perjanjian ini bisa bersifat sementara atau berlaku selamanya.

Banyak kasus tak sampai ke pengadilan

Selain itu, banyak kasus juga tidak sampai ke pengadilan karena pelaku kejahatan membayar agar kasusnya tidak dilanjutkan. Tersangka membayar juru sita atas nama negara dengan imbalan tidak mengajukan tuntutan resmi terhadap mereka.

Besarnya biaya pembayaran ini tergantung beberapa faktor Contohnya, reputasi tersangka, alasan kejahatan, perilaku buruk korban, dan adanya usaha perdamaian yang dilakukan kepada keluarga korban.

Salah satu hukuman terparah diberikan kepada tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hukumannya berupa pengasingan dengan hukuman mati.

Hukuman pengadilan baru berubah menjadi lebih formal sesuai aturan pada akhir abad ke-15 dan awal abad ke-16. Perjanjian dan pembayaran uang perdamaian mulai dihilangkan.

Pengadilan mulai merubah prosedut peradilan menjadi lebih formal. Kejahatan mulai diatasi sesuai hukum yang berlaku, bukan upaya damai dari kedua pihak.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/24/190000065/kisah-di-balik-dua-lukisan-hukuman-kejam-untuk-hakim-yang-korupsi

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke