KOMPAS.com - Temuan fosil gading gajah purba di Desa Ngebung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Minggu (31/7/2023) menggegerkan publik.
Fosil gading gajah purba sepanjang 2,5 meter itu mulanya ditemukan oleh warga setempat, Rudi Hartono (35) yang tengah melakukan penggalian.
Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran segera mendatangi lokasi untuk melakukan ekskavasi dan melakukan pemeriksaan.
Fakta temuan fosil gading gajah purba
Berikut Kompas.com merangkum 5 fakta temuan fosil gading gajah purba di Sragen:
1. Ditemukan saat menggali fondasi
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kalijambe Iptu Sukarno mengungkap kronologi temuan fosil gading gajah purba yang tak disengaja itu.
"Warga sedang menggali tanah untuk keperluan fondasi rumah. Namun, ketika menggali tanah sedalam 50 sentimeter, cangkul yang digunakan mengenai sejenis batu memanjang," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (1/8/2023).
Warga mencurigai bahwa benda itu merupakan fosil setelah mencermati seratnya.
Mereka kemudian melaporkan temuan itu ke Museum Sangiran untuk dilakukan pemeriksaan dan pengamanan pengangkatan fosil tersebut.
2. Berusia 800.000 tahun
Petugas BPSMP Sangiran segera melakukan verifikasi dengan mendatangi lokasi temuan. Mereka memutuskan bahwa fosil itu harus diselamatkan.
Tim BPSMP Sangiran juga melakukan penggalian di lokasi temuan tersebut. Penggalian dilakukan selama satu hari.
Pj Penyelamatan Temuan dan Imbalan Monitoring Situs Terpadu Sangiran Suwita Nugraha mengatakan, fosil gading gajah purba itu diperkirakan berusia 800.000 tahun.
Hasil pemeriksaan fosil menyimpulkan bahwa fosil tersebut diduga merupakan jenis Stegodon dan Elephas.
"Kita temukan tuf atau bagian dari gabuh karena warnanya memang kuning, sekitar 800.000 tahun yang lalu, memang tua," ucapnya.
"Tapi kalau saya lihat ini cenderung 80 persen jenis Elephas, gajah purba waktu itu," imbuh Suwita.
3. Disimpan di gudang Museum
Setelah dilakukan pemeriksaan, fosil gading gajah purba itu akan disimpan sementara di storage atau gudang Museum Ngebung.
Nantinya, fosil tersebut akan didaftarkan sebagai benda cagar budaya sehingga bisa dikomersialkan oleh penemunya.
4. Dijadikan obyek wisata
Suwita melarang temuan gading gajah purba itu untuk dijual. sebagai gantinya, penemu bisa menjadikan fosil tersebut sebagai tontonan atau obyek wisata dengan memungut biaya.
Rudi dan warga sekitar akhirnya sepakat untuk menjadikan fosil tersebut sebagai obyek wisata setelah dikembalikan oleh museum.
"Biar desa ada ikon wisata, ada pemasukan buat desa dan pribadi, bisa menarik wisatawan ke Klaster Ngebung, karena museumnya sepi sekali," ujar Rudi, dilansir dari Kompas.com (5/8/2023).
Suwita menerima baik keputusan itu. Sebab, menurut dia cagar budaya bisa menjadi lebih baik bila masyarakat memanfaatkannya sebagai obyek wisata.
5. Imbalan Rp 1 juta
Suwita memastikan bahwa Rudi, selaku penemu fosil gading gajah purba akan mendapat imbalan atau uang kompensasi Rp 1 juta.
"Uang kompensasi paling besar kalau menemukan fosil manusia purba, karena itu sakral," kata dia.
Namun, jumlah imbalan itu dinilai masih terlalu kecil oleh warganet di media sosial.
Mereka mengatakan bahwa nominal itu tdiak seberapa jika Rudi menjual fosil gading gajah purba termuannya.
"Murah amat cuma sejuta, mending jual ke kolektor mungkin bisa dapet lebih dri segitu," kata @kour***.
"Dikit banget, itu kalo dijual ke kolektor kayaknya bisa berkali kali lipat lebih banyak dapetnya," tulis @magic*****.
(Sumber: Kompas.com/Muhamad Syahrial, Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Muhamad Syahrial, Dita Angga Rusiana).
https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/07/093000165/5-fakta-penemuan-fosil-gading-gajah-purba-berusia-800-ribu-tahun-dan-penemu