Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bisakah Orangtua Menghapus Nama Anak dari KK Tanpa Diketahui? Ini Penjelasan Dukcapil

KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen yang memuat data mengenai susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

KK memuat identitas masing-masing anggota keluarga, seperti nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, tanggal lahir, agama, pendidikan, dan jenis pekerjaan.

Penduduk yang ingin membuat KK baru bisa mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar nama anggota keluarganya dicatat.

Selain itu, Dukcapil juga melayani perubahan data pada KK, salah satunya jika jumlah anggota keluarga bertambah atau berkurang.

Lantas, bisakah orangtua menghapus nama anak dari KK tanpa diketahui buah hatinya?

Penjelasan Dukcapil

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, seseorang tidak pernah dihapus dalam sebuah KK.

"Yang ada pindah ke KK lain atau buat KK sendiri jika sudah dewasa," kata Teguh kepada Kompas.com, Kamis (3/8/2023).

Ia mengatakan, apabila anak mendapati namanya sendiri sudah tidak ada dalam kartu keluarga (KK), ada kemungkinan orangtuanya melakukan perubahan data.

Orangtua dapat mengisi form kepindahan serta menandatangani form ini untuk melakukan perubahan data pada KK.

"Dan, ketika itu terjadi, maka bisa ditanyakan langsung ke Dukcapil di mana anak terdaftar pada KK sebelumnya," ujar Teguh.

"Dari situ akan ketahuan siapa yang memohonkan untuk kepindahan (data) anak tersebut," tambahnya.

Cara mengubah data pada KK

Bila masyarakat berencana melakukan perubahan pada KK, mereka bisa mendatangi Kantor Dukcapil.

Perubahan data pada KK diatur dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Simak cara mengubah data pada KK di bawah ini:

1. Penerbitan KK baru karena membentuk keluarga

Syarat:

  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perwakinan/perceraian belum tercatat jika tidak dapat melampirkan akta perkawinan atau perceraian.

Cara:

2. Penerbitan KK baru karena penggantian kepala keluarga karena meninggal dunia

Syarat:

  • Fotokopi akta kematian
  • Fotokopi KK lama.

Cara:

3. Penerbitan KK baru karena pisah KK dalam satu alamat

Syarat:

  • Fotokopi KK lama
  • Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sidah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan e-KTP.

Cara:

4. Penerbitan KK karena perubahan data

Syarat:

  • KK lama
  • Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan.

Cara:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/04/201500465/bisakah-orangtua-menghapus-nama-anak-dari-kk-tanpa-diketahui-ini-penjelasan

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke