Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rafael Alun Enggan Bayar Restitusi Mario ke Korban, Apa Dampaknya?

KOMPAS.com - Mantan pejabat di Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menyatakan keengganannya untuk membayar restitusi dari keluarga D, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio.

Diketahui, keluarga D melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menentukan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar atas apa yang dialami oleh korban usai dianiaya Mario.

Rinciannya adalah ganti rugi atas kehilangan kekayaan, perawatan medis psikologis, dan penderitaan yang dirasakan korban.

Rafael beralasan, semua asetnya kini telah disita KPK, sehingga tak bisa berbuat banyak.

Dalam suratnya, Rafael meminta agar pembayaran restitusi dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Maksudnya, ketika seseorang telah dewasa, maka ia wajib menanggung sendiri biaya itu, termasuk Mario.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Rafael.

Lantas, apa dampaknya?

Paksa bayar lewat gugatan

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pihak keluarga D bisa mengajukan gugatan perdata jika restitusi tidak dibayarkan pelaku.

Menurutnya, gugatan itu bisa dilayangkan, baik ke pihak Mario Dandy maupun ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

"Bisa mengajukan gugatan perdata baik kepada Mario dan ayahnya sebagai pertanggung jawaban atas kerugian yang diajukan keluarga D," kata Fickar kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Ia menuturkan, korban bisa mengajukan gugatan itu bersamaan dengan waktu penuntutan Mario Dandy atau diajukan setelah vonis.

Artinya, gugatan itu dilayangkan untuk memaksa pelaku membayar restitusi atau ganti rugi.

"Jika diajukan bersama, perkara pidana bisa diajukan bersama-sama tuntutan jaksa baik dalam perkara Mario maupun perkara Rafael," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, sikap Rafael yang menolak membayar restitusi ini berpotensi menambah hukuman Mario.

"Karena sebenarnya seseorang yang menyatakan tidak mampu untuk membayar resistusi, atau baik itu benar-benar atau tidak ya, itu bisa dikenai oleh hakim hukuman yang disebut hukuman subsider, dalam arti pemberatan dalam bentuk pidana penjara," kata Hasto, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Kendati demikian, ia menganggap keputusan itu sebagai hak pribadi Rafael Alun.

Menurutnya, hakikm nantinya akan memutuskan terkait restitusi yang harus dibayarkan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/03/100000965/rafael-alun-enggan-bayar-restitusi-mario-ke-korban-apa-dampaknya-

Terkini Lainnya

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Tren
Kekuasaan Sejarah

Kekuasaan Sejarah

Tren
Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Tren
Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Tren
Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Tren
Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Tren
Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Tren
Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Tren
Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Tren
Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Tren
Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Tren
Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Tren
Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Tren
Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Tren
Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke