Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelintasan Nganjuk Terhalang Truk dan Sebabkan 5 Perjalanan KA Terganggu, Ini Kata KAI

Hal ini menyebabkan lima perjalanan kereta api (KA) sempat terganggu.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun Supriyanto mengungkapkan, jalur KA itu terhalang truk yang membawa muatan karena terjadi kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan itu karena truk mengalami kerusakan rem sehingga menabrak pikap di pelintasan sebidang yang berada di Jl Raya Wilangan No.105, Awarawar, Mancon, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

"Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, truk menghalangi jalur kereta api selama 1 jam 31 menit yakni dari pukul 01.45 WIB hingga dapat dievakuasi dan jalur kereta dapat dilalui kereta dengan aman pada pukul 03.16 WIB," ungkap Supriyanto melalui keterangan resmi yang diterima oleh Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Kronologi kejadian

Kejadian bermula ketika truk bermuatan melaju dari arah barat (Madiun) menuju timur (Nganjuk) yang kemudian menabrak pikap di pelintasan sebidang.

Setelah itu petugas penjaga pelintasan KA JPL 105 memberi informasi kepada pusat pengendali perjalanan KA di Madiun bahwa jalur kereta api di pelintasan sebidang terhalang oleh truk.

Petugas pengendali perjalanan KA segera memerintahkan masinis KA 60 (Bima) relasi Gambir-Surabaya Gubeng yang saat itu sudah melintas di stasiun Saradan untuk segera berhenti luar biasa.

KA Bima berhenti luar biasa pukul 01.47 WIB di Km 129+7 atau antara Stasiun Saradan-Bagor.

Kemudian pada pukul 02.22 WIB pihak kepolisian segera mengevakuasi sopir truk. Dan pada pukul 02.40 WIB, dimulai proses evakuasi truk dari pelintasan KA.

Pada 03.09 WIB, trus berhasil dievakuasi dari pelintasan JPL 105 dan KA Bima bisa berangkat kembali dari Km 129+7 pada 03.16 WIB setelah dinyatakan aman oleh petugas.

5 perjalanan KA yang terganggu

Berikut lima perjalanan KA yang terganggu dan mengalami keterlambatan akibat kejadian tersebut:

  • KA Bima relasi Gambir-Surabaya Gubeng mengalami keterlambatan 94 menit
  • KA Turangga relasi Bandung-Surabaya Gubeng, terlambat 45 menit
  • KA Malabar relasi Bandung-Malang, terlambat 23 menit
  • 2 perjalanan KA barang angkutan BBM dengan keterlambatan 45 menit.

KAI menempuh jalur hukum

Atas kejadian itu, Supriyanto menuturkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"PT KAI akan melakukan upaya hukum dan tuntutan ganti rugi kepada perusahaan maupun pengemudi truk yang telah mengganggu perjalanan KA tersebut," tutur Supriyanto.

Sementara itu, sebagai bentuk kompensasi, KAI juga memberikan service recovery berupa minuman dan makanan ringan kepada para pelanggan yang perjalanan keretanya terdampak.

“Kami atas nama Manajemen KAI mengucapkan permohonan maaf kepada para pelanggan karena terganggunya perjalanan dan pelayanan kereta api akibat adanya kejadian ini,” ucap Supriyanto.

Imbauan KAI

Supriyanto mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan yang melintas di pelintasan sebidang KA untuk selalu berhati-hati.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selain itu, pastikan kembali kondisi kendaraan yang digunakan dalam keadaan baik sehingga tidak menimbulkan masalah saat perjalanan.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stake holder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkas Supriyanto.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/02/141500465/pelintasan-nganjuk-terhalang-truk-dan-sebabkan-5-perjalanan-ka-terganggu

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke